Eks Kabid UKM Diskop Medan Divonis Bebas Perkara Korupsi MFF 2024

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:30 WIB
SIDANG KORUPSI: Eks Kabid UKM Diskop Kota Medan, Anwar Syarif menjalani sidang korupsi MFF 2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026) petang. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SIDANG KORUPSI: Eks Kabid UKM Diskop Kota Medan, Anwar Syarif menjalani sidang korupsi MFF 2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026) petang. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Bidang Usaha UKM Dinas Koperasi Perindag Kota Medan, Anwar Syarif divonis bebas dalam perkara korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024. Ia dinilai tidak terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan negara Rp1 miliar lebih.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam amarnya meyakini, perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa untuk membebaskan dari tahanan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 9, Rabu (26/8/2026) petang.

Baca Juga: Mahasiswa UDA Demo, Desak Yayasan Permudah Pindah Kampus

Selain itu dalam amarnya, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampun, kedudukan, asas serta martabatnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menuntut Erwin Saleh selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Diketahui dalam perkara ini, ditetapkan 4 orang terdakwa. Diantaranya Benny Iskandar Nasution selaku Kadiskop UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Kemudian, Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri.

Terdakwa Anwar Syarif dan Erwin Saleh selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan. Keempatnya didakwa melakukan penyimpangan dalam pengadaan Medan Fashion Festival 2024 senilai Rp4,85 miliar.

CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender meski diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

Penyidik juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen pengadaan, termasuk surat dukungan desainer nasional dan item pekerjaan yang tidak sesuai pelaksanaan.

Seluruh anggaran telah dicairkan, namun hanya sekitar Rp3,37 miliar yang dapat ditelusuri kepada vendor.

Sementara sekitar Rp1,47 miliar diduga belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Selain itu, terdakwa juga diduga meminta sejumlah pembayaran terkait fee hotel, honor koreografer, music director, dan desainer nasional dari pihak pelaksana kegiatan. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
korupsi MFF 2024 kabid usaha dan ukm medan anwar syarif