Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Terdakwa Akui Keterangan Saksi di Hadapan Hakim

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:04 WIB
Terdakwa Syarifuddin Habibi saat digiring petugas ke mobil tahanan Kejari Deliserdang. (Batara/Sumut Pos)
Terdakwa Syarifuddin Habibi saat digiring petugas ke mobil tahanan Kejari Deliserdang. (Batara/Sumut Pos)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Syarifuddin Habibi (SH) alias Kakek (K) di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam berlangsung cukup menarik, Rabu (26/8/2026).

Dalam sidang yang mengagendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa secara tegas mengakui keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Majelis Hakim PN Lubukpakam yang diketuai Sulaiman, SH.

Perkara ini bermula dari kerja sama peminjaman perusahaan CV Rizky Amanda untuk mengerjakan proyek di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.

Proyek tersebut berkaitan dengan kegiatan normalisasi sungai di Kecamatan Hamparan Perak dan Percut Seituan dengan nilai sekitar Rp350 juta.

Baca Juga: Plester Luka Jepang Viral, Bikin Luka Kecil Terlihat Seperti Kena Sensor

Dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 12.15 WIB, JPU Kejari Deli Serdang Eva Santa Rosa Sitepu menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan. Mereka yakni Purwadi Gunawan selaku korban, Zulham, Adam, Heru, Indra Silaban, serta Edi Hermawan dari Dinas Keuangan dan Aset Deli Serdang.

Hakim Sempat Tawarkan Perdamaian

Sebelum pemeriksaan saksi masuk ke pokok perkara, majelis hakim sempat membuka ruang perdamaian antara terdakwa dan korban.

Hakim mempertimbangkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, mengingat terdakwa disebut belum pernah terlibat perkara pidana sebelumnya dan memiliki hubungan kenal dengan korban.

“Ini terdakwa belum pernah melakukan kriminal dan kalian saling kenal. Saya menawarkan mekanisme keadilan restoratif. Bagaimana saudara saksi Purwadi Gunawan?” tanya majelis hakim.

Purwadi Gunawan menyatakan bersedia menempuh jalur perdamaian.

“Saya mau,” jawab Purwadi.

Namun, ketika pertanyaan yang sama diarahkan kepada terdakwa, respons berbeda justru muncul.

“Bagaimana, terdakwa Syarifuddin Habibi?” tanya hakim.

“Tidak, Bu. Saya tidak mau,” jawab terdakwa.

Dengan demikian, persidangan kemudian dilanjutkan melalui pemeriksaan para saksi yang diajukan penuntut umum.

Terdakwa Benarkan Keterangan Saksi

JPU Eva Santa Rosa Sitepu selanjutnya menggali keterangan para saksi mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Satu per satu saksi dimintai penjelasan terkait hubungan kerja sama, proyek normalisasi sungai, hingga persoalan yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap Syarifuddin Habibi alias Kakek.

Baca Juga: Wakil Walikota Ajak Majelis Taklim Silaturahmi Pematangsiantar Jauhi Narkoba

Setelah seluruh saksi memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Sulaiman kemudian mengarahkan pertanyaan kepada terdakwa.

Hakim meminta terdakwa menyampaikan apabila terdapat keterangan saksi yang dibantah atau dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.

Namun, terdakwa justru membenarkan keterangan yang telah disampaikan para saksi di persidangan.

“Benar, Pak,” kata Syarifuddin Habibi.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena terdakwa tidak menyampaikan bantahan terhadap keterangan saksi yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.

Persidangan kemudian ditutup sekitar pukul 14.50 WIB setelah sebelumnya sempat diskors untuk waktu istirahat.

Perkara tersebut belum memasuki tahap akhir. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan melalui alat bukti dan saksi yang diajukan, sekaligus bagi majelis hakim untuk menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum mengambil keputusan. (btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
sidang terdakwa pengadilan saksi penggelapan