BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi kembali tertunda. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai meminta tambahan waktu satu pekan untuk merampungkan tuntutan pidana terhadap Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat, Andi Surya, dan Armadani alias Arman.
Sidang digelar sekitar pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan. Ketua Majelis Hakim, Mukhtar, terlebih dahulu memastikan kesiapan jaksa sebelum persidangan dilanjutkan.
“Sidang agenda mendengar tuntutan dari jaksa. Apakah sudah selesai tuntutannya?” tanya Mukhtar.
Jaksa Christine Natalia Lumban Batu kemudian meminta majelis hakim memberikan waktu tambahan untuk menyelesaikan tuntutan.
“Kami mohon waktu satu minggu, Majelis,” ujar Christine.
Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim. Namun, hakim mengingatkan jaksa agar tuntutan dapat segera diselesaikan dan dibacakan pada persidangan berikutnya.
“Usahakan minggu depan ya,” kata Mukhtar.
Sudah Tiga Kali Sidang
Penundaan pembacaan tuntutan membuat perkara yang menjerat ketiga terdakwa kembali bergulir ke persidangan berikutnya.
Sidang kali ini merupakan persidangan ketiga. Pada sidang perdana, jaksa membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Persidangan kemudian berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa.
Baca Juga: DJ “Miss D” Ditangkap Diduga Edarkan Pod Getar di Medan
Seharusnya, pada persidangan ketiga, agenda dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Namun, karena tuntutan belum rampung, JPU meminta penundaan selama satu pekan.
Perkara tersebut menarik perhatian karena salah satu terdakwa, Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat, disebut dalam pemberitaan memiliki hubungan keluarga dengan seorang oknum ketua organisasi kepemudaan tingkat Sumatera Utara.
Namun, hubungan tersebut tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara yang kini tengah diperiksa di pengadilan.
Berawal dari Pengantaran 100 Butir Ekstasi
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan personel Polda Sumatera Utara di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB pada akhir Maret 2026.
Jaksa menguraikan, terdakwa Andi Surya sebelumnya dihubungi seseorang yang disebut sebagai Pelor dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Andi diduga diminta mengantarkan 100 butir pil ekstasi kepada Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat dengan imbalan Rp500 ribu.
Baca Juga: Sambut HUT ke-25, Demokrat Dairi Gelar Donor Darah dan Siapkan 500 Bibit Pohon
Pertemuan antara Andi dan Pelor disebut berlangsung di kawasan Pajak Kampung Lalang. Saat itu, Pelor menyerahkan sebuah kotak obat berisi 100 butir pil ekstasi yang dikemas dalam satu plastik klip bening.
Andi kemudian diarahkan untuk menghubungi Tongat dan menuju Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan.
Di lokasi tersebut, Andi disebut bertemu dengan Tongat dan Armadani alias Arman. Ketiganya kemudian bertemu dengan seorang calon pembeli yang ternyata merupakan polisi yang melakukan penyamaran.
Saat penyerahan barang berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.
Didakwa dengan Pasal Berlapis
Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait.
Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Massa GMNI Geruduk Balai Kota Medan, Sebut Rico Waas Hanya Boneka Politik
Kini, nasib hukum ketiga terdakwa masih menunggu tuntutan jaksa. Setelah pembacaan tuntutan rampung, majelis hakim akan melanjutkan tahapan persidangan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Sidang berikutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pembacaan tuntutan, setelah JPU menyatakan siap merampungkan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan