DAIRI, Sumutpos.jawapos.com– Seorang oknum perangkat Desa Gunung Meriah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi berinisial LS dilaporkan ke Polres Dairi. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di sebuah warung tuak di desa tersebut.
Laporan itu disampaikan Hotbios Silaban (52), warga Desa Gunung Meriah, melalui kuasa hukumnya, Hendro Sihaloho. Kepada wartawan di Sidikalang, Selasa (1/9/2026), Hendro menyebut pihaknya telah membuat dua laporan polisi terkait dugaan pengancaman dan penganiayaan.
Untuk dugaan pengancaman, laporan teregistrasi dalam STTLP Nomor STTPLP/B/310/VII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Agustus 2026 atas nama pelapor Hotbios Silaban.
Sedangkan laporan dugaan penganiayaan teregistrasi dalam STTLP Nomor STTLP/B/311/VIII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, juga tertanggal 19 Agustus 2026, atas nama pelapor Miduk Sihombing.
Berawal dari Cekcok di Warung
Hendro menjelaskan, dugaan pengancaman dan penganiayaan itu terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Hotbios berada di warung tuak milik Rianto Naibaho di Dusun IV Gajah Manumpak, Desa Gunung Meriah.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, LS yang disebut menjabat sebagai Kepala Dusun IV Gajah Manumpak datang ke warung tersebut dan melontarkan perkataan bernada ancaman.
Baca Juga: PTPN IV PalmCo Dorong Peremajaan Sawit Rakyat dan Tanam Padi Gogo di Asahan
Hotbios yang merupakan tokoh masyarakat setempat kemudian menanyakan maksud perkataan tersebut. Namun, menurut Hendro, pertanyaan itu justru memicu pertengkaran.
“Ketika korban menanyakan apa maksudnya dikatakan demikian, pelaku langsung berujar, ‘kau pun tidak kutakuti’,” kata Hendro, menirukan ucapan yang disebut disampaikan LS.
Situasi kemudian memanas. Menurut laporan korban, LS melemparkan gelas yang berada di atas meja. Hotbios disebut sempat mengelak dari lemparan tersebut.
Keributan itu kemudian berusaha dilerai Miduk Sihombing. Namun, menurut Hendro, Miduk justru mengalami pemukulan pada bagian wajah hingga terjadi keributan.
Baca Juga: Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Pendukung Bantu Masyarakat Karo
Perselisihan belum berhenti. Hendro mengatakan LS kemudian meninggalkan warung dan pulang ke rumah.
Tak lama berselang, LS disebut kembali ke warung dengan membawa sebilah parang panjang. Menurut keterangan korban yang disampaikan kuasa hukum, parang tersebut kemudian diacungkan sembari mengeluarkan ancaman akan membunuh Hotbios dan Miduk.
Situasi sontak berubah tegang. Istri pemilik warung disebut menjerit histeris hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga yang berada di lokasi kemudian berupaya mengamankan LS. Parang yang disebut dibawa dari rumah tersebut juga berhasil dilumpuhkan dan diamankan dari tangan terlapor.
Hendro menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah warga, sebelum mendatangi warung milik Rianto Naibaho, LS disebut telah mengonsumsi tuak di tempat lain.
Minta Pemerintah Desa Ambil Tindakan
Hendro menyebut korban sebenarnya sempat menunggu itikad baik LS untuk meminta maaf sebelum laporan polisi dibuat. Namun, menurut dia, permintaan maaf tersebut tidak kunjung dilakukan.
Karena itu, pihaknya juga telah menyurati Pemerintah Desa Gunung Meriah, Kantor Camat Siempat Nempu Hulu, hingga Bupati Dairi. Surat tersebut, kata Hendro, berisi permintaan agar pemerintah melakukan evaluasi serta memberikan tindakan tegas terhadap LS apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami sudah menyurati Pemerintah Desa Gunung Meriah, Kantor Camat Siempat Nempu Hulu dan Bupati Dairi, untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum perangkat desa dimaksud. Surat sudah kita pastikan sampai dengan bukti tanda terima,” ujar Hendro.
Baca Juga: Pemprovsu Bagikan DBH Rp350 Miliar, Masih Ada Rp1 Triliun Lagi yang Segera Dibagikan
Menurut Hendro, evaluasi dinilai penting karena pihaknya mengaku menerima informasi dari warga mengenai dugaan sikap arogan LS terhadap masyarakat.
Ia bahkan menyebut kejadian serupa disebut pernah terjadi sebelumnya. Namun, menurut Hendro, tidak ada tindakan tegas yang diberikan terhadap LS.
“Menurut warga sekitar, oknum Kadus tersebut sangat arogan terhadap warga. Kejadian seperti ini sudah berlangsung dua kali, namun tidak ada tindakan keras dari Kepala Desa,” ungkapnya.
Desak Proses Hukum
Hotbios dan Miduk bersama kuasa hukumnya kini mendesak Polres Dairi menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak.
“Kami mendesak Polres Dairi segera menangkap pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera supaya tidak ada korban lainnya,” ujar mereka.
Hingga berita ini ditulis, tuduhan tersebut masih berupa laporan dari pihak korban. Status hukum LS serta kebenaran seluruh rangkaian kejadian menjadi kewenangan penyidik Polres Dairi untuk melakukan pendalaman dan pembuktian. (rud/han)
Editor : Johan Panjaitan