Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Madina di Vonis Bebas

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 11:31 WIB
PSR: Dua terdakwa korupsi program PSR di Kabupaten Madina, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (1/9/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PSR: Dua terdakwa korupsi program PSR di Kabupaten Madina, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (1/9/2026) malam. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS— Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan dua terdakwa perkara korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2021.

Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Madina, Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan selaku Koordinator Monitoring Tim PSR, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan supaya terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ujar hakim ketua, Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra 9, Selasa (1/9/2026) malam.

Baca Juga: Masih Ada 530 Guru Honorer di Kota Medan, Kadisdikbud: Tunggu Kebijakan Pusat

Hakim juga memerintahkan JPU, untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Putusan bebas tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan JPU Kejari Madina terhadap kedua terdakwa. Diamana Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan, dituntut masing-masing selama 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Asmudal Nasution, selaku Ketua Kelompok Tani, telah lebih dahulu menjalani sidang putusan. Majelis Hakim Tipikor Medan menyatakan Asmudal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua JPU, Kamis (27/8/2026) lalu.

Asmudal divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntutnya selama 2,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Asmudal membayar uang pengganti sebesar Rp488.206.500 subsider 1 tahun penjara.

Perkara ini berkaitan dengan program PSR dengan pagu anggaran Rp1,996 miliar untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp488,4 juta.

JPU mendakwa Fauzan bersama dua terdakwa lainnya, yakni petugas penilai kemajuan fisik PSR Muhammad Wildan dan Ketua Kelompok Tani Asmudal, melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
psr madina tersangka psr madina bebas korupsi psr madina