MEDAN, SUMUT POS- Tempat Hiburan Malam (THM) Janna Kita di Kecamatan Patumbak, Deliserdang, digerebek Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan.
Lokasi tersebut kini dipasangi garis polisi setelah petugas menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Polrestabes Medan melakukan penggerebekam pada Minggu (30/8/2026) dinihari. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24). Perempuan tersebut diduga berperan sebagai pengedar ekstasi di THM Janna Kita.
Baca Juga: Stok Bahan Pangan di Medan Aman Pasca Erupsi Gunung Sinabung
Dari tangan DS, polisi menyita 5 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika serta satu unit telepon seluler.
“DS dulunya merupakan waiters di THM ini, dan sekarang bekerja sebagai kasir. Ada lima butir yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (2/9/2026).
Selain mengamankan DS, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap sejumlah pengunjung THM Janna Kita. Dari 20 orang yang menjalani tes urine, dua di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Kami juga mengamankan dua orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine, dan dua di antaranya positif narkoba,” katanya.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan DS. Penyidik kini memburu seseorang berinisial B yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka. Rafli menyebut identitas B telah diketahui dan pihaknya terus melakukan pengejaran.
“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya. Kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegasnya.
Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga memasok ekstasi ke THM tersebut.
Pasca penggerebekan, THM Janna Kita ditutup sementara. Polisi memasang police line di lokasi untuk mendukung proses penyidikan.
Rafli menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan terhadap tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran atau membiarkan transaksi narkotika berlangsung.
Ia juga mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar tidak menjadikan lokasi usahanya sebagai tempat bebas hukum.
“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe