MEDAN, SUMUT POS- Keluarga Mendiang Winda Lorenza Gowasa (WLG) membantah isu liar terkait adanya mediasi atau berdamai dengan pihak manapun.
Mereka juga menuntut agar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolresrabes) Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak agar segera melakukan autopsi ulang dan ekshumasi mandiri.
Demikian disampaikan Adik Perempuan WLG, Grace Gowasa didampingi Ibu kandung Yestin Laia, Ayah kandung S Gowasa dan Adik Laki lakinya Mikael Gowasa kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (2/9).
Baca Juga: Stok Bahan Pangan di Medan Aman Pasca Erupsi Gunung Sinabung
"Kami dari keluarga dari Winda Lorenza Gowasa dan saya adiknya dengan ini menyatakan, bahwa kami belum ada statemen telah berdamai dari pihak manapun. Dan sekarang pihak keluarga masih menuntut jawaban mengenai autopsi ulang atau ekshumasi mandiri terhadap jenazah kakak saya," kata Grace.
Ibu kandung WLG, Yestin Laia menambahkan, pihaknya tidak menerima putrinya dinyatakan bunuh diri.
"Kami sebagai ibu kandung Winda Lorenza Gowasa tidak percaya pernyataan bunuh diri terhadap anak saya, Setelah anak kami dibawa ke rumah duka, setelah saya pegang jenazah anak kami, banyak kehanggalan yang kami lihat di tubuh anak saya. Dan itulah yang membuat kami tidak yakin bahwa anak kami bunuh diri. Sampai saat ini kami masih menunggu tuntutan kami untuk autopsi ulang atau ekshumasi untuk mendapatkan jawaban kebenaran, apakah anak kami mati bunuh diri atau dibunuh. Sampai saat ini kami masih menunggu hasil tuntutan kami oleh Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut. Dan sampai saat ini, kami juga belum ada bertemu untuk berdamai dengan pihak manapun atas meninggalnya putri saya," tegas Yestin.
Ia mengaku, hingga saat ini belum ada kepastian autopsi ulang atau ekshumasi, pihaknya hanya disuruh menunggu oleh pihak Kepolisian.
"Harapan saya sebagai ibu kandung bersama suami dan anak anak saya, sangat sangat berharap agar Bapak Kapolda Sumut beserta jajarannya segera memberi izin kepada kami agar segera mengautopsi ulang jenazah anak saya. Dan saya juga meminta tolong kepada Bapak Gubernur Sumut, Boby Afif Nasution, tolong pak dengarkanlah berita ini, dengarkanlah harapan kami ini, karena sudah sebulan belum juga kami mendapatkan kepastian dan jawavan atas keinginan kami untuk autopsi ulang. Kepada Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tolonglah dan lihatlah pak, berikanlah perintah kepada Kapolda Sumut dan bawahannya, kepada Bapak DPR RI yang tempo lalu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta dan diberikan akses seluasnya. Saat ini kami memohon autopsi ulang bapak, belum ada jawaban dan kepastian. Dan terkhusus kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, tolonglah pak, semoga berita ini sampai ke telinga bapak dan kami memohon keadilan dan perhatian dari bapak," harapnya.
Adapun, surat resmi permohonan autopsi ulang atau ekshumasi dan pengambilalihan oleh Mabes Polri tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/ Polrestabes Medan dan LP/B/1286/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA yang ditandatangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan Ditreskrimum Polda Sumut yang berhubungan dengan peristiwa tersebut. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe