Diupah Rp30 Juta Antar Sabu ke Jakarta, Pria Ditangkap di Bandara Kualanamu

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 22:37 WIB
Seorang pria berinisial S alias Alim (50), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi ketauan bawa narkotika jenis sabu sebanyak 928 gram  di Bandara Internasional Kualanamu. (Humas Polres Deliserdang)
Seorang pria berinisial S alias Alim (50), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi ketauan bawa narkotika jenis sabu sebanyak 928 gram di Bandara Internasional Kualanamu. (Humas Polres Deliserdang)

 

LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com – Iming-iming upah Rp30 juta berujung jeruji besi. Seorang pria berinisial S alias Alim (50), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang setelah kedapatan membawa sabu seberat 928 gram bruto di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (2/9/2026).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 04.30 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan tujuan Jakarta.

Merespons informasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas penumpang di area pintu masuk bandara.

Kecurigaan petugas kemudian mengarah kepada seorang pria yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Setelah identitas dan boarding pass dicocokkan, petugas mengamankan S alias Alim untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: PT PIS Bongkar Rencana Besar Pabrik Sawit di Paluta

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sembilan bungkus plastik bening berukuran besar yang disembunyikan di bagian selangkangan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika, barang tersebut diduga kuat merupakan sabu dengan berat keseluruhan mencapai 928 gram bruto.

Di hadapan petugas, Alim mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya belum diketahui. Penyerahan tersebut, menurut pengakuan pelaku, dilakukan atas arahan seorang berinisial AMI yang kini masih dalam penyelidikan.

Sabu tersebut disebut diserahkan kepada Alim di kawasan underpass Jalan Ring Road. Dari lokasi itu, pelaku mendapat tugas membawa dan mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta.

Sebagai imbalannya, Alim dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta.

Namun, perjalanan yang direncanakan menuju Jakarta itu terhenti di Bandara Kualanamu. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar, Dirut PT GKS Divonis Percobaan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah melakukan interogasi awal terhadap pelaku dan sejumlah saksi, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes narkotika, serta penimbangan barang bukti.

Tak berhenti pada penangkapan kurir, polisi kini membidik pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman sabu tersebut. Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku, saksi masyarakat dan saksi penangkap, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, hingga analisis teknologi informasi.

Pengembangan juga dilakukan untuk mengungkap identitas pemasok, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Kompol Dr Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Baca Juga: Ari Armawan Diangkat senagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(btr/han)

Editor : Johan Panjaitan
hamparan perak sabu bandara kualanamu upah