Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lempari Polisi Saat Tangkap Bandar Sabu, 2 Warga Multatuli Didakwa Pasal Berlapis

J
Penulis: Juli Rambe❯
KEROYOK POLISI: Dua terdakwa kasus pengeroyokan polisi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (3/9/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KEROYOK POLISI: Dua terdakwa kasus pengeroyokan polisi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (3/9/2026) sore. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Dua warga Jalan Multatuli, Medan, Fajar Hariyadi (28) dan Rendi Ramadan alias Rendi (21), didakwa melakukan kekerasan terhadap anggota polisi saat menangkap seorang terduga pengedar sabu. Keduanya pun diancam pasal berlapis.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Medan, pada 28 Mei 2026. Sidang tersebut, berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9/2026) sore.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam surat dakwaan, Fajar dan Rendi disebut tidak beraksi sendiri. Keduanya didakwa bersama Fuanto Fransyah alias Apeng dan sejumlah orang lainnya yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Mereka antara lain Welly, Ijul Bulat, Ricky Manullang, Dian Kembar, Tantra, Uman, Ari, Dicky, Wandi alias Ganteng, Ketung dan Tegar.

Advertisement

"Kasus tersebut bermula ketika sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan tugas penangkapan terhadap Fuanto Fransyah alias Apeng yang diduga terlibat peredaran sabu," kata JPU.

Berdasarkan dakwaan, petugas yang terdiri dari Bambang Setyo, Ricky Hermawan, Muhammad Rinaldi Tarigan, Diki Rifaldi dan Iman Christian Sitepu turun ke lokasi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin-Gas/353/V/RES.4/2026/Ditresnarkoba tertanggal 21 Mei 2026.

Saat Fuanto ditemukan bersama barang bukti, petugas berupaya mengamankan dan membawanya untuk proses hukum. Namun, situasi berubah ketika Fuanto disebut berteriak memprovokasi warga sekitar.

“Bantu aku, lempar,” demikian teriakan Fuanto sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Teriakan tersebut disebut membuat sejumlah orang bergerak dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Advertisement

Artikel Terkait

Didakwa Peredaran 98 Kg Sabu, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Didakwa Peredaran 98 Kg Sabu, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Dua terdakwa pengedar 98 Kg sabu terancam hukuman mati. Sedangkan dua orang lagi masih DPO.

Kapolri Sebut Sumut Peringkat Pertama Prevalensi Narkoba

Kapolri Sebut Sumut Peringkat Pertama Prevalensi Narkoba

Sumut raih peringkat satu prevelensi pengunaan narkoba. Apresiasi larangan bagi ASN pakai vape.

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Rel Tembung, 6 Pelaku Diamankan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Rel Tembung, 6 Pelaku Diamankan

Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di rel tembung. Ada 6 orang yang diamankan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer