Didakwa Peredaran 98 Kg Sabu, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUT POS - Terdakwa Mirsal bin M Saleh alias Agam alias Fadli (37) dan Muhammad Rizky Nasution bin Samsul Nasution (34) terancam hukuman mati. Kedua warga Medan dan Aceh itu, didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Yudika Sormin, dalam dakwaannya menjelaskan, Mirsal berperan mengatur pengambilan dan pengiriman sabu, sedangkan Rizky bertugas mengambil, menyimpan, serta mengantarkan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi.
“Mirsal berkenalan dengan Boy (DPO) di dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Setelah itu, Boy mengajak Mirsal untuk bekerja dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11/2026).
Jaksa mengungkapkan, pada 6 April 2026, dua karung berisi total 98 bungkus sabu dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus diantarkan seseorang suruhan Boy ke rumah Rizky di Jalan Gaperta Ujung, Medan Helvetia.
Selanjutnya, Mirsal dan Rizky diduga mengirimkan sabu ke sejumlah lokasi menggunakan mobil yang mereka ambil dari beberapa titik di Medan.
Pengiriman berlangsung sejak 7 hingga 16 April 2026, dengan jumlah antara lain tujuh kilogram, 13 kilogram, 21 kilogram, 12 kilogram, dan sejumlah paket lainnya.
Namun, pengiriman 13 kilogram sabu menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning diketahui tertangkap saat pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Setelah mengetahui penangkapan tersebut, Mirsal disebut meminta Ilham Dani Nasution (DPO) menukarkan uang sekitar Rp90 juta ke mata uang ringgit Malaysia. Mirsal, Rizky, dan Ilham kemudian berangkat ke Malaysia pada 21 April 2026.
Keduanya kembali ke Indonesia pada 26 April 2026. Dua hari kemudian, Mirsal ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sebuah warung kopi di Jalan Veteran Pasar VII, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Sementara Rizky telah lebih dahulu ditangkap dengan barang bukti sembilan bungkus sabu.



