Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Didakwa Peredaran 98 Kg Sabu, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

J
Penulis: Juli Rambe❯
NARKOBA: Dua terdakwa kasus peredaran 98 kg sabu, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (3/11/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
NARKOBA: Dua terdakwa kasus peredaran 98 kg sabu, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (3/11/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS - Terdakwa Mirsal bin M Saleh alias Agam alias Fadli (37) dan Muhammad Rizky Nasution bin Samsul Nasution (34) terancam hukuman mati. Kedua warga Medan dan Aceh itu, didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Yudika Sormin, dalam dakwaannya menjelaskan, Mirsal berperan mengatur pengambilan dan pengiriman sabu, sedangkan Rizky bertugas mengambil, menyimpan, serta mengantarkan barang haram tersebut ke sejumlah lokasi.

Advertisement

“Mirsal berkenalan dengan Boy (DPO) di dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Setelah itu, Boy mengajak Mirsal untuk bekerja dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11/2026).

Jaksa mengungkapkan, pada 6 April 2026, dua karung berisi total 98 bungkus sabu dengan berat sekitar satu kilogram per bungkus diantarkan seseorang suruhan Boy ke rumah Rizky di Jalan Gaperta Ujung, Medan Helvetia.

Advertisement

Selanjutnya, Mirsal dan Rizky diduga mengirimkan sabu ke sejumlah lokasi menggunakan mobil yang mereka ambil dari beberapa titik di Medan.

Pengiriman berlangsung sejak 7 hingga 16 April 2026, dengan jumlah antara lain tujuh kilogram, 13 kilogram, 21 kilogram, 12 kilogram, dan sejumlah paket lainnya.

Namun, pengiriman 13 kilogram sabu menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning diketahui tertangkap saat pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Setelah mengetahui penangkapan tersebut, Mirsal disebut meminta Ilham Dani Nasution (DPO) menukarkan uang sekitar Rp90 juta ke mata uang ringgit Malaysia. Mirsal, Rizky, dan Ilham kemudian berangkat ke Malaysia pada 21 April 2026.

Keduanya kembali ke Indonesia pada 26 April 2026. Dua hari kemudian, Mirsal ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sebuah warung kopi di Jalan Veteran Pasar VII, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Sementara Rizky telah lebih dahulu ditangkap dengan barang bukti sembilan bungkus sabu.

Advertisement

Artikel Terkait

Gawat, Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Gawat, Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba

Pegawai Lapas Narkoba menjadi kurir vape narkoba sebanyak 499. Dia tergiur upah rp20 juta. Sebelumnya, dia pernah menyalurkan ke Lapas lain.

57 Tersangka Narkoba Ditangkap di Deliserdang, Polisi Sita 23 Kg Sabu dan 23 Kg Ganja

57 Tersangka Narkoba Ditangkap di Deliserdang, Polisi Sita 23 Kg Sabu dan 23 Kg Ganja

Polresta Deliserdang menangkap 57 tersangka narkoba, termasuk WNA Malaysia, serta menyita 23 kg sabu, 23 kg ganja, dan 42 butir ekstasi.

Kapolri Sebut Sumut Peringkat Pertama Prevalensi Narkoba

Kapolri Sebut Sumut Peringkat Pertama Prevalensi Narkoba

Sumut raih peringkat satu prevelensi pengunaan narkoba. Apresiasi larangan bagi ASN pakai vape.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer