Warga Pancurbatu Ditangkap karena Dugaan Perdagangan Bayi Modus Adopsi

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 07:23 WIB
BAYI: Kedua perempuan terduga pelaku perdagangan bayi yang ditangkap. (Dok: Polrestabes Medan)
BAYI: Kedua perempuan terduga pelaku perdagangan bayi yang ditangkap. (Dok: Polrestabes Medan)

 

MEDAN, SUMUT POS - Polrestabes Medan membongkar dugaan perdagangan bayi dengan modus adopsi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dan mengamankan seorang bayi laki-laki berusia satu hari.

Kedua tersangka masing-masing ARN alias Amel (37) dan PF keduanya warga Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi jual beli bayi. Bayi yang menjadi korban ditemukan di Rumah Sakit Umum (RSU) Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga: Satpam Bengkel Nyambi Edarkan Ganja, Langsung Ditangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan modus memberikan keterangan dan dokumen kelahiran atau identitas untuk memuluskan penyerahan bayi.

“Modusnya karena faktor ekonomi,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus ini bermula ketika pasangan YN dan ESS yang telah menikah pada 8 November 2024 belum memiliki anak.

Keduanya kemudian mencari informasi mengenai jasa yang dapat membantu memperoleh bayi untuk diadopsi secara resmi. Namun, menurut polisi, pasangan tersebut tidak memahami prosedur resmi terkait adopsi maupun tindak pidana perdagangan bayi.

Informasi mengenai adanya bayi yang hendak dijual kemudian diperoleh dari IES, saudara ESS. IES disebut sebelumnya pernah berkomunikasi dengan tersangka Amel mengenai PF, yang saat itu sedang hamil dan disebut hendak menyerahkan bayinya.

PF sendiri diperkenalkan kepada Amel oleh ibu angkatnya sekitar April 2026. Saat itu, PF disebut tengah mengandung sekitar 6 bulan.

"Amel kemudian menawarkan kepada pasangan YN dan ESS, untuk mengadopsi bayi yang diinformasikan berjenis kelamin perempuan," terangnya.

Pertemuan antara pasangan tersebut dengan Amel berlangsung di sebuah klinik di kawasan Glugur Rimbun, Tuntungan II, Tanjung Anom. Komunikasi selanjutnya lebih banyak dilakukan secara daring.

Dalam proses tersebut, polisi menemukan adanya sejumlah transaksi uang. Pembayaran dilakukan menggunakan rekening BRImo milik YN.

"Transfer dilakukan sebanyak tiga kali, yakni Rp1 juta pada waktu yang belum diketahui, Rp4 juta pada 1 Agustus 2026 dan Rp10 juta pada 31 Agustus 2026 setelah bayi diserahkan," jelas Adrian.

Total uang yang telah diberikan mencapai Rp15 juta, di luar pengeluaran pasangan tersebut untuk membeli berbagai perlengkapan bayi.

Pada Mei 2026, Amel disebut memberi informasi kepada pasangan tersebut bahwa orangtua calon bayi merupakan mahasiswa dan proses yang dilakukan merupakan perdagangan bayi yang disebutnya resmi.

Pada 1 Agustus 2026, YN dan ESS kembali menemui Amel di klinik. Selain menyerahkan perlengkapan bayi, mereka juga mentransfer Rp4 juta.

"Memasuki 27 Agustus, pasangan tersebut kembali menanyakan perkembangan calon bayi. Amel kemudian menyampaikan bahwa ibu bayi belum dapat menjalani operasi," urainya.

Namun, menurut penyelidikan polisi, kondisi sebenarnya berbeda. Usia kehamilan PF disebut baru sekitar 7 bulan, sehingga belum waktunya melahirkan. Sehari kemudian, 28 Agustus 2026, Amel mengabarkan kepada pasangan tersebut bahwa bayi telah lahir.

Polisi kemudian mengungkap dugaan cara Amel memperoleh bayi tersebut. Pada 31 Agustus 2026, Amel disebut mendatangi RSU Sundari dan mengambil seorang bayi dari ruang nifas secara acak.

Untuk memuluskan aksinya, Amel diduga mengenakan pakaian kerja perawat dan masker. Polisi menyebut tersangka pernah bekerja di RSU Sundari pada 2010-2012, sehingga mengetahui kondisi dan tata letak lingkungan rumah sakit.

"Setelah mendapatkan bayi tersebut, Amel kemudian mengirimkan foto bayi kepada YN dan ESS. Ia juga mengabarkan akan mengantarkan bayi tersebut," katanya.

Lebih lanjut, sekitar pukul 13.00 WIB, Amel datang ke rumah pasangan tersebut dan menyerahkan bayi. Setelah bayi diterima, YN kembali mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada Amel.

Namun, pasangan tersebut kemudian menyadari bayi yang diserahkan merupakan bayi laki-laki, sementara sebelumnya mereka mendapat informasi akan memperoleh bayi perempuan. Mereka kemudian meminta pertanggungjawaban Amel.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp9,4 juta, kain gendong, kain bedong, salinan bukti transfer, salinan percakapan, rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, serta jaket dan pakaian perawat.

Adapun bayi yang menjadi korban telah berhasil diselamatkan dan diamankan untuk proses lebih lanjut. Selain YN dan ESS, kami juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk MJ (37) dan JS (30) yang disebut-sebut sebagai orang tua kandung bayi, BD (60) selaku orang tua dari ibu kandung bayi, serta seorang dokter RSU Sundari, berinisial Z.

Polisi masih mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk dugaan peran masing-masing tersangka dan pihak lain yang mungkin terlibat.

“Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara,” pungkas Adrian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan tindak pidana perdagangan orang, antara lain Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan pidana dalam Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menyebut ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara, disertai denda sesuai pasal yang dikenakan. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
penculikkan bayi bayi adopsi perdagangan bayi