Kejari Binjai Tuntut Beragam Tiga Terdakwa Narkotika, Tongat Paling Tinggi

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 10:45 WIB

Ketiga terdakwa saat membuka baju tahanan usai menjalani sidang, untuk kembali ke ruang tahanan di PN Binjai. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Ketiga terdakwa saat membuka baju tahanan usai menjalani sidang, untuk kembali ke ruang tahanan di PN Binjai. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (3/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mukhtar. Sebelumnya, pembacaan tuntutan sempat ditunda pada pekan lalu dan jaksa penuntut umum (JPU) berjanji membacakannya pada persidangan berikutnya.

Janji itu direalisasikan. JPU menuntut tiga terdakwa, yakni Yanta Rasmadi Bangun alias Tongat, Andi Surya, dan Armadani alias Arman, dengan hukuman berbeda.

Tongat mendapat tuntutan paling berat, yakni 14 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Tongat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

Baca Juga: Arsenal vs Chelsea: Benteng Raya Diuji, Palmer dan Joao Pedro Siap Menggila

Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain tuntutan 14 tahun penjara, jaksa juga meminta agar Tongat tetap berada dalam tahanan.

Dua Terdakwa Lain Dituntut 11 dan 10 Tahun

Tuntutan berbeda dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya.

Andi Surya dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Armadani alias Arman dituntut 10 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Siagian membenarkan bahwa JPU telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

“Ya benar,” ujar Ronald, akhir pekan lalu.

Saat ditanya mengenai perbedaan tuntutan, Ronald menjelaskan bahwa jaksa mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

“Terdakwa Tongat merupakan pemilik narkotika jenis ekstasi,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya tersebut.

Baca Juga: Arkhan Fikri Jadi Bukti, Darma Wijaya Yakin Sergai Kembali Lahirkan Bintang Nasional

“Sedangkan yang dua lagi merupakan perpanjangan tangan dari Tongat atau membantu menjualkan,” sambungnya.

Dua Ponsel dan Dua Sepeda Motor Dirampas

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menuntut sejumlah barang bukti dirampas untuk negara.

Barang bukti itu berupa dua unit telepon genggam, masing-masing Samsung Galaxy A12 warna biru dan Vivo Y02 warna biru. Selain itu, terdapat dua sepeda motor, yakni Honda Vario BK 4312 RBM warna hitam dan Honda Vario BK 3069 AMC warna merah.

Keempat barang bukti tersebut diminta untuk dirampas dan menjadi milik negara.

Berawal dari Pengiriman 100 Pil Ekstasi

Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Sumatera Utara pada akhir Maret 2026.

Tongat ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam perkara tersebut, Tongat disebut-sebut merupakan paman dari oknum ketua organisasi kepemudaan tingkat Sumatera Utara.

Berdasarkan uraian dalam perkara, terdakwa Andi Surya sebelumnya dihubungi seorang pria berinisial Pelor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andi disebut diminta mengantarkan 100 butir pil ekstasi kepada Tongat dengan imbalan Rp500 ribu.

Pertemuan antara Andi dan Pelor berlangsung di kawasan Pajak Kampung Lalang, tepatnya di pinggir jalan. Saat itu, Andi menggunakan Honda Vario BK 3069 AMC.

Baca Juga: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 22.798 Penumpang Terdampak

Pelor kemudian menyerahkan satu kotak obat yang berisi 100 butir pil ekstasi dalam satu plastik klip bening. Andi juga diminta menghubungi Tongat.

Dari sana, Andi diarahkan menuju Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

Setibanya di lokasi, Andi bertemu Tongat dan Arman. Di tempat itu juga terdapat calon pembeli yang ternyata merupakan polisi yang menyamar.

Saat transaksi dan penyerahan pil ekstasi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan. Ketiga terdakwa kemudian diamankan.

Dalam perkara tersebut, ketiganya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
terdakwa narkotika Kejari Binjai ekstasi