MA Vonis Akuang 10 Tahun, Kejaksaan Kini Bersiap Eksekusi Terpidana

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 17:30 WIB

Akuang saat menjalani sidang di PN Tipikor Medan. (Dokumen Sumut Pos)
Akuang saat menjalani sidang di PN Tipikor Medan. (Dokumen Sumut Pos)

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos,com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng segera dieksekusi. Akuang merupakan terpidana kasus perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pelaksanaan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat selaku penangan perkara tersebut.

“Kasus ini ditangani oleh Kejari Langkat. Kejari Langkat akan segera mengeksekusi terhadap terdakwa Akuang,” kata Rizaldi, Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan putusan MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, majelis hakim menyatakan Akuang terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain hukuman badan, terpidana juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Jangan Tunggu Sakit Parah! dr Dimas Ajak Warga Tanjungsari Rutin Cek Kesehatan Gratis

Yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut adalah kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya mencapai Rp856.801.945.550. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Besaran uang pengganti tersebut lebih tinggi dibanding putusan pada tingkat Pengadilan Negeri Medan. Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan, sementara nilai uang pengganti sebelumnya telah diperberat pada tingkat banding.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Alexander Halim terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Kejari Langkat memiliki kewajiban untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Baca Juga: Pajak Tumbuh Hampir 30 Persen, Purbaya Tegaskan 2027 Tak Ada Tax Amnesty

Sebelumnya, Akuang diketahui tidak menjalani penahanan selama proses persidangan perkara tersebut. Dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap, Kejati Sumut melalui Kejari Langkat kini menyiapkan pelaksanaan eksekusi.

Kasus ini berkaitan dengan perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat yang menyeret Akuang sebagai terdakwa. (man/han) 

Editor : Johan Panjaitan
akuang Kejari Langkat eksekusi korupsi terpidana