STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Lebih dari setahun putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, terpidana Sri Rita Wati, pemilik dapur penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Langkat, hingga kini belum juga menjalani hukuman.
Kondisi tersebut memantik sorotan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono dan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto diminta turun tangan untuk melakukan pendalaman sekaligus pengawasan melekat terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Desakan itu disampaikan menyusul belum dieksekusinya putusan terhadap Rita, meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasinya pada 13 Juni 2025. Dengan ditolaknya kasasi, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara terhadap Rita menjadi berkekuatan hukum tetap.
“Kita meminta Jamwas Kejagung dan Aswas Kejati turun melakukan pemeriksaan terhadap jajaran di Kejari Langkat. Sebab, seorang terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2025 kemarin, belum juga dieksekusi,” ungkap Praktisi Hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Pedagang Blok A dan B Pusat Pasar Sidikalang Unjukrasa, Tolak Normalisasi ILP
Menurut Ferdinand, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius jajaran Korps Adhyaksa. Apalagi, eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menilai, belum dilaksanakannya eksekusi selama lebih dari satu tahun dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya perlakuan khusus terhadap terpidana.
“Karena belum juga dieksekusi yang sudah lebih dari setahun, muncul dugaan perlakuan istimewa terhadap terpidana yang dibiarkan bebas begitu saja,” sambungnya.
Sorotan semakin menguat karena perkara yang menjerat Rita bukan perkara ringan. Berdasarkan perkara tersebut, Rita dinyatakan terbukti melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban serta berdampak terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan.
Peristiwa itu bahkan merenggut satu nyawa dan menyebabkan seorang lainnya mengalami luka serius.
Selain persoalan eksekusi, Ferdinand turut mempertanyakan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Carter Aritonang dalam perkara tersebut. Jimmy kini diketahui telah menduduki jabatan struktural sebagai Kasubbag Bin Kejari Humbang Hasundutan.
Baca Juga: Bupati Baharuddin Dorong Optimalisasi PAD untuk Percepat Pembangunan Batu Bara
Ferdinand menilai tuntutan tersebut terbilang ringan jika mengacu pada ketentuan pidana yang didakwakan kepada Rita.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan Rita disebut melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Namun, JPU ketika itu hanya menuntut Rita dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
“Kita juga mengherankan jaksa yang mengadili perkara tersebut, malah dapat jabatan struktural. Padahal, perkaranya berkaitan dengan minyak dan gas yang dituntut tidak maksimal,” tegas Ferdinand.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Ris Piere Handoko hingga kini belum memberikan jawaban terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Rita.
Perkara ini bermula dari ledakan di dapur penyulingan minyak mentah milik Rita di Dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, pada 23 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat kejadian, sejumlah pekerja tengah mengolah atau memasak minyak mentah untuk dijadikan bahan bakar berupa bensin, solar hingga minyak tanah. Aktivitas tersebut berujung petaka setelah terjadi ledakan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, Bandar Hingga Pemilik Gudang Ditangkap
Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Ketua PN Stabat periode 2022-2024, Ledis Meriana Bakara, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Rita. Saat ini, baik Ledis maupun Jimmy sudah tidak lagi berdinas di Langkat.
Yang menjadi sorotan lainnya, Rita tidak pernah menjalani penahanan sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga perkara dilimpahkan ke PN Stabat. Pada proses persidangan, Rita juga tetap tidak dilakukan penahanan.
PN Stabat kemudian menjatuhkan pidana 10 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta satu tahun enam bulan.
Tak menerima putusan tersebut, Rita mengajukan banding ke PT Medan. Hasilnya, hukuman justru diperberat menjadi satu tahun dua bulan penjara.
PT Medan menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan yang mengakibatkan jatuhnya korban.
Baca Juga: Perceraian di Langkat Melonjak, 2.200 Perkara Tercatat hingga Agustus 2026
Rita kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun, upaya tersebut kandas setelah MA menolak permohonan kasasinya pada 13 Juni 2025.
Dengan demikian, putusan PT Medan berupa pidana penjara satu tahun dua bulan telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi hukuman yang harus dijalani Rita.
Namun, hingga September 2026, eksekusi terhadap putusan tersebut belum juga terlaksana. Kondisi inilah yang kini mendorong desakan agar pengawasan internal Kejaksaan turun tangan dan memastikan persoalan tersebut terang-benderang. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan