MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum melimpahkan perkara dugaan korupsi pencairan kredit di bank plat merah KCP Krakatau Medan, dengan tersangka Farah Hasmina Harahap ke Pengadilan Tipikor Medan.
Kejati Sumut masih melakukan penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik disebut masih melengkapi alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.
Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan proses pemberkasan masih berlangsung. Menurutnya, perkara akan dilimpahkan setelah seluruh kebutuhan penyidikan dinilai lengkap.
“Ini lagi menyusun-nyusun berkas, tahanan kan terus jalan ini. Berkasnya mungkin masih ada yang kurang, alat buktinya dan saksi-saksi. Kalau sudah siap semua baru kita limpah,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian uang sekitar Rp2,2 miliar dari Farah. Pengembalian dilakukan melalui kuasa hukumnya sebelum Farah ditangkap di Jakarta.
Dia menegaskan, uang tersebut bukan dikembalikan oleh Zakiyuddin Harahap, mantan Pimpinan Cabang di bank plat merah tersebut, yang saat perkara terjadi menjabat di posisi tersebut.
“Uang itu sudah dikembalikan sebelum tertangkap. Tapi yang mengembalikan itu adalah pengacara si Farah,” katanya.
Farah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut. Ia ditangkap tim kejaksaan di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2026.
Farah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di bank tersebut, pada tahun 2012.
Dalam penyidikan perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Terkait uang yang telah dikembalikan, Kejati Sumut juga belum dapat memastikan penyerahannya kepada pihak tertentu. Hal itu lantaran perkara belum memasuki persidangan dan belum ada putusan pengadilan.
“Terus bank itu minta pengembalian. Ini kan perkara belum disidang. Nantilah tengok putusan dari hakim dulu, dikembalikan ke mana,” jelas Rizaldi.
Farah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 603 subsider Pasal 604 sebagaimana ketentuan dalam KUHP baru. (man/ram)
Editor : Juli Rambe