Kejari Langkat Eksekusi Pemilik Dapur Minyak Ilegal, Rita Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 14:15 WIB

Terpidana Sri Rita Wati (tengah) foto dengan jaksa dari Kejari Langkat usai ditangkap di Tanjungpura. (Penkum Kejati Sumut/Sumut Pos)
Terpidana Sri Rita Wati (tengah) foto dengan jaksa dari Kejari Langkat usai ditangkap di Tanjungpura. (Penkum Kejati Sumut/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com– Setelah sempat menjalani proses hukum tanpa penahanan, Sri Rita Wati akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Terpidana kasus kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha itu kini harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.

Eksekusi terhadap perempuan yang akrab disapa Rita tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026) petang. Tim kejaksaan lebih dulu memperoleh informasi mengenai keberadaan Rita yang disebut sedang dalam perjalanan dari Kota Medan.

Pengintaian dilakukan hingga akhirnya tim menangkap Rita di wilayah Kecamatan Tanjungpura, tepatnya di sekitar Polsek Tanjungpura. Proses eksekusi disebut berlangsung tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

Baca Juga: Banjir Makin Parah, Ketua Fraksi KPN Desak Pemkab Batu Bara Turun ke Gambus Laut

“Pada Selasa (8/9/2026), seksi tindak pidana umum telah melakukan eksekusi terhadap Sri Rita Wati yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha,” ungkap Rizaldi, Rabu (9/9/2026).

Setelah dieksekusi, Rita langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpura untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tidak ada perlawanan saat eksekusi terpidana,” kata Rizaldi.

Ledakan Dapur Minyak Tewaskan Satu Orang

Perkara yang menjerat Rita bermula dari aktivitas penyulingan minyak yang dilakukan tanpa izin di Dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat.

Pada 23 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, dapur penyulingan tersebut mengalami ledakan hebat. Saat itu, sejumlah pekerja disebut sedang mengolah minyak mentah untuk menghasilkan bahan bakar berupa bensin, solar hingga minyak tanah.

Ledakan tersebut menimbulkan korban. Satu orang meninggal dunia, sementara seorang lainnya mengalami luka.

Baca Juga: Plt Bupati Langkat Tiorita Gebrak Penertiban Aset, Seluruh Kendaraan Dinas Diperiksa

Peristiwa itu kemudian berujung pada proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian hingga Rita akhirnya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Dalam proses hukum sejak penyidikan, penuntutan hingga putusan tingkat kasasi, Rita tidak menjalani penahanan. Perkara tersebut terus bergulir melalui sejumlah tahapan upaya hukum hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Rita.

Hukuman Bertambah di Tingkat Banding

PN Stabat sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Rita. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana satu tahun enam bulan.

Tidak menerima putusan tersebut, Rita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Di tingkat banding, hukuman yang dijatuhkan justru diperberat menjadi satu tahun dua bulan penjara.

Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Baca Juga: Mengenal BRI Multiguna Pre-Approved: Pinjaman Praktis Khusus Nasabah Terpilih

Rita kemudian kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, upaya tersebut berakhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada 13 Juni 2025. Putusan Pengadilan Tinggi Medan berupa pidana penjara satu tahun dua bulan pun berkekuatan hukum tetap.

Dengan berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, eksekusi menjadi tahapan berikutnya yang harus dijalankan. Rita akhirnya ditangkap tim kejaksaan di Tanjungpura dan dibawa ke Rutan Tanjungpura untuk menjalani hukuman. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
minyak ilegal Kejari Langkat rutan