MEDAN, SUMUT POS- Roby Ferdinanta (20) warga Jalan Ileng Gang Nangka, Medan Marelan, didakwa menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara. Ia disebut membawa ribuan pil ekstasi dan ratusan cartridge pod getar dari Malaysia menuju Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting, dalam dakwaannya menguraikan, Roby disebut tidak bekerja sendiri.
Ia bersama Ayub Pratama yang dituntut dalam berkas terpisah, mendapat pekerjaan dari seorang pria bernama Rudi yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Gangguan Ingatan Siswa Korban Keracunan MBG di Karo Masih Perlu Pembuktian Medis
“Awalnya terdakwa dihubungi Rudi dan ditawari pekerjaan untuk membawa barang. Setelah itu terdakwa diminta mencari satu orang lagi untuk ikut membawa barang tersebut,” ujarnya, dalam sidang diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/9/2026).
Menurut jaksa, Roby kemudian menghubungi Ayub pada 5 Februari 2026. Kepada Ayub, Roby menawarkan pekerjaan membawa pod getar dan pil ekstasi dari Malaysia dengan imbalan Rp20 juta untuk masing-masing orang.
Ayub menyetujui tawaran tersebut. Keduanya kemudian berjanji bertemu dengan Rudi di Heritage Condominium, Malaysia.
Pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Roby dan Ayub bertemu Rudi di area parkir Heritage Condominium. Saat itu, Rudi disebut menyerahkan dua tas ransel hitam yang berisi pil ekstasi dan 250 bungkus cartridge pod getar merek Batman.
Kedua terdakwa kemudian membawa barang tersebut menuju tempat penampungan migran gelap di wilayah Perak, Malaysia. Sehari kemudian, Roby dan Ayub disebut berangkat menggunakan kapal tongkang. Mereka menuju perairan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Namun, perjalanan tersebut berakhir ketika keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan di perairan Laut Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, pada 14 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyusuri perairan menggunakan sampan yang diduga ditumpangi Roby dan Ayub.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu tas ransel milik Roby berisi 200 bungkus cartridge pod getar merek Batman. Sementara dari Ayub ditemukan satu tas ransel berisi 4.816 butir pil ekstasi dan 50 bungkus cartridge pod getar merek Batman.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, terdakwa bersama Ayub mengakui barang-barang tersebut diperoleh dari Rudi untuk diserahkan kepada seorang laki-laki yang dipanggil Bang Juntak di Tanjung Balai,” kata Risnawati.
Berdasarkan berita acara penimbangan, sebagian barang bukti ekstasi tersebut terdiri dari 964 butir merek Minion warna kuning dengan berat bersih 418,34 gram, 892 butir merek Redbull warna hijau seberat 381,63 gram, serta 996 butir merek Heineken warna pink dengan berat bersih 416,71 gram.
Kemudian terdapat 980 butir ekstasi merek Gold warna oranye dengan berat bersih 425,36 gram dan 984 butir merek Minion warna kuning dengan berat bersih 419,31 gram.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Roby dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Atau kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Rudi dan Bang Juntak masih berstatus DPO. Sementara Ayub Pratama menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota perlawanan, pada sidang dua pekan mendatang. (man/ram)
Editor : Juli Rambe