Tiga Hari Terungkap, Polres Langkat Bongkar Pembunuhan Tosa Sembiring di Kuala

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 08:00 WIB

Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan (tiga dari kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan diduga berencana yang diungkap dalam waktu singkat. (Teddy Akbari/Sumut Pos )
Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan (tiga dari kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan diduga berencana yang diungkap dalam waktu singkat. (Teddy Akbari/Sumut Pos )

 

LANGKAT, Sumutpos.Jawapos.com – Misteri kematian Tosa Sembiring alias Pajak (55) di Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, akhirnya terungkap. Hanya dalam waktu tiga hari, polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JM (51) dan SK (30). Keduanya merupakan warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan mengapresiasi kerja sama Tim Reserse Kriminal Polres Langkat dengan Polsek Kuala dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan bermula dari penemuan jasad korban yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan penuh luka.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kuala bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan. Serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan informasi akhirnya mengarah kepada dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polres Dairi Musnahkan 4,5 Kg Ganja, Tersangka Warga Sumbul Ditangkap Bersama Paket Siap Edar

Hannry mengungkapkan, perkara tersebut diduga dipicu persoalan pencurian buah kelapa sawit. Tersangka JM sebelumnya melihat banyak buah sawit di ladang milik Gunawan hilang.

Kecurigaannya semakin kuat ketika JM melihat korban Tosa melintas menggunakan sepeda motor yang dilengkapi along-along menuju arah ladang Gunawan.

Dari situ, muncul niat JM untuk menghadang korban. Ia kemudian mengajak SK dan menyiapkan senapan angin serta parang sebelum keduanya berjalan kaki menuju ladang.

Korban Dihadang di Ladang

Sesampainya di lokasi, kedua tersangka mendengar suara sepeda motor korban. Ketika Tosa melintas di hadapan mereka, JM dan SK kemudian menghadang korban.

“Antara tersangka dengan korban sempat berkomunikasi dan mempertanyakan alasan mencuri buah sawit,” kata Hannry didampingi Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri dan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (9/9/2026).

Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan. Saat korban berusaha melawan dan hendak mengambil parang, JM disebut langsung menembakkan senapan angin ke tubuh korban.

Dalam kondisi korban tidak berdaya, SK kemudian menyerang menggunakan parang. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri, namun kedua tersangka mengejarnya.

Baca Juga: Periksa Kendaraan Dinas, Kapolres Paluta Tekankan Disiplin dan Kesiapan Operasional

Upaya korban untuk menyelamatkan diri akhirnya gagal. Setelah terjatuh, korban kembali diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka parah pada bagian kepala, badan dan tangan. Bahkan, tangan kanan korban terputus.

Kedua tersangka kemudian disebut menunggu sekitar 20 menit untuk memastikan korban telah meninggal dunia.

“Setelah korban dipastikan tak bernyawa, tersangka SK mengambil sepeda motor korban dan membawanya ke dekat mayat korban,” ungkap Hannry.

Sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.

Ditangkap Berkat Pengembangan

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah masyarakat memberikan informasi mengenai penemuan jasad korban kepada personel Polsek Kuala.

Petugas yang tiba di lokasi mendapati korban telah meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan. Jasad korban kemudian dievakuasi untuk menjalani autopsi di RS Bhayangkara Medan.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan SK di Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, pada Minggu (7/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan SK. Sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, polisi berhasil mengamankan JM di Jalan Umum Binjai-Kuala, Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Pemkab Langkat Terbitkan Surat Edaran dan Siagakan Pusdalops 24 Jam

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah kepada JM sebagai pihak yang mengajak SK melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Setelah didalami personel, tersangka JM otak pelaku yang mengajak tersangka SK untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Tosa. Kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban Tosa,” ujar Hannry.

Menurut keterangan kedua tersangka, aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban yang disebut kerap mengambil buah kelapa sawit yang seharusnya mereka jaga.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi yang dilengkapi along-along warna hijau, pakaian korban, serta sejumlah senjata yang diduga berkaitan dengan perkara.

Polisi juga mengamankan satu pucuk senapan angin milik JM, satu kotak peluru senapan angin merek Special Dome Elephan, serta beberapa bilah parang.

Selain itu, petugas menyita satu bilah parang bergagang kayu dengan sarung dan tali sepanjang sekitar 60 sentimeter, satu bilah parang bergagang kayu dengan sarung dan tali sepanjang sekitar 80 sentimeter, serta satu bilah parang bergagang besi sepanjang sekitar satu meter yang disebut milik korban.

Polisi turut mengamankan satu helai kaus putih yang memiliki bercak darah dan disebut milik tersangka SK.

Baca Juga: Eddy Sibarani: Haornas Momentum Gerakkan Olahraga 

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kedua tersangka dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 20 tahun,” tegas Hannry. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres langkat kasus pembunuhan Polsek Kuala