MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah meneruskan permohonan pencekalan terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terpidana kasus korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, melarikan diri ke luar negeri.
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, membenarkan adanya permohonan cekal tersebut. Menurutnya, permohonan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah diteruskan secara berjenjang ke Kejagung.
Baca Juga: P-APBD Sumut 2026, Fraksi PDIP DPRD Sumut Soroti Fiskal dan Ketahanan Pangan
“Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang,” katanya, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi terhadap Alexander merupakan kewenangan jaksa eksekutor pada Kejari Langkat. Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan perkara tersebut, eksekusi harus dilakukan.
“Eksekusi itu merupakan domain jaksa eksekutor dari Kejari setempat (Langkat). Apapun itu, eksekusi harus dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, posisi Kejati Sumut dalam proses tersebut lebih sebagai pendukung pelaksanaan eksekusi. Sementara tindakan terhadap terpidana menjadi kewenangan jaksa eksekutor.
“Kami sebatas support system saja, sementara ranah dari jaksa eksekutor,” ujarnya.
Akuang sebelumnya tidak menjalani penahanan selama proses persidangan. Namun, setelah Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi, status perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap dan jaksa harus melaksanakan eksekusi.
Putusan MA tercatat dengan nomor perkara 2657 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Jupriyadi dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.
Dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Hukuman pidana terhadap Alexander tetap 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Namun, kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) menjadi Rp856.801.945.550. Jika UP tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Besaran uang pengganti tersebut lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama. Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya menetapkan Alexander membayar uang pengganti Rp797.686.372.298,42 dengan subsider 5 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut Alexander bersama Imran masing-masing dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Khusus Alexander, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp856,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.
Perkara ini berkaitan dengan alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Dalam pertimbangan hakim, kawasan tersebut merupakan wilayah yang seharusnya mendapat perlindungan negara.
Kasus tersebut bermula pada 2013 ketika Alexander Halim selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur disebut menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.
Keduanya kemudian terlibat dalam transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan suaka margasatwa. Akibat perkara tersebut, kerugian keuangan negara yang dihitung mencapai Rp856.801.945.550. (man/ram)
Editor : Juli Rambe