Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasca Demo, Kejari Karo Tampung Aspirasi AMKAK

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
TERIMA: Kajari Karo menerima aspirasi AMKAK di kantornya. (Solideo/Sumut Pos)
TERIMA: Kajari Karo menerima aspirasi AMKAK di kantornya. (Solideo/Sumut Pos)

Advertisement

 

KARO, Sumutpos.jawapos.com– Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) di DPRD dan Kantor Bupati Karo berlanjut ke meja penegakan hukum. Kamis (10/9), perwakilan AMKAK diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Edmond Novvery Purba didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Oloan Sinaga.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi AMKAK untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, informasi, serta persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Advertisement

Tiga perwakilan AMKAK, yakni Juliadi Kaban, SH, MH, Musa Pangabean, SH, dan Monang Pulungan, SH, menyampaikan berbagai hal yang menjadi perhatian masyarakat Karo. Aspirasi tersebut diterima langsung Kajari Karo bersama jajaran.

Kajari Karo Edmond Novvery Purba menegaskan, penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Advertisement

Menurutnya, informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Partisipasi masyarakat melalui penyampaian aspirasi maupun pengaduan merupakan bagian dari kontrol sosial. Setiap laporan akan ditelaah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Edmond.

Ia menekankan, setiap pengaduan akan diproses secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta serta data yang diperoleh. Prinsip kehati-hatian juga menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan laporan masyarakat.

Hal itu diperlukan agar proses hukum tidak berjalan berdasarkan asumsi, melainkan bertumpu pada bukti dan kewenangan yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kejari Karo menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat. Pendekatan humanis dalam menerima aspirasi, kata Edmond, tidak berarti mengurangi ketegasan institusi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Advertisement
Editor : Johan Panjaitan

Artikel Terkait

Dukung Pansus CSR, AMKAK Bagikan Mawar Merah ke DPRD Karo

Dukung Pansus CSR, AMKAK Bagikan Mawar Merah ke DPRD Karo

AMKAK mendesak DPRD Karo segera membentuk Pansus untuk mengusut transparansi dan pengelolaan dana CSR senilai Rp4,4 miliar.

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan

Pemkab Karo tegaskan bahwa penyaluran csr atau tjsl untuk pendidikan sesuai dengan peraturan berlaku. Tidak ada interfensi dari pihak lain.

NasDem Dorong RDP CSR Karo Dipercepat, Golkar Masih Bungkam soal Pansus

NasDem Dorong RDP CSR Karo Dipercepat, Golkar Masih Bungkam soal Pansus

NasDem mendorong RDP lanjutan soal polemik dana CSR Karo segera digelar, sementara Fraksi Golkar belum menentukan sikap

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer