Kapolres Nias Selatan Terima Tiga Tuntutan GMKI Teluk Dalam

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 16:04 WIB
Kapolres Nisel didampingi Wakapolres, Kasat intelkam dan Kasat Sabhara berfoto bersama dengan GMKI Cabang Teluk Dalam usai pertemuan. (Eriusman Duha/Sumut Pos)
Kapolres Nisel didampingi Wakapolres, Kasat intelkam dan Kasat Sabhara berfoto bersama dengan GMKI Cabang Teluk Dalam usai pertemuan. (Eriusman Duha/Sumut Pos)

 

NIAS SELATAN, Sumutpos.jawapos.com– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Teluk Dalam menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi terkait pengaduan masyarakat yang tengah ditangani Polres Nias Selatan, Jumat (11/9/2026).

Kedatangan pengurus GMKI Cabang Teluk Dalam bersama sejumlah seniornya diterima langsung Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, didampingi Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor, Kasat Intelkam AKP Yafao Niasman Lase dan Kasat Sabhara Iptu Hamdani Ritonga.

Dalam pertemuan tersebut, GMKI menyampaikan tiga tuntutan utama. Yakni meminta pencopotan Kasatreskrim, mengevaluasi Kasi Propam yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Tello, serta meminta kepastian hukum terhadap pengaduan masyarakat yang sedang ditangani.

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi mengatakan, pihaknya telah menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan GMKI Cabang Teluk Dalam.

“Kami telah menerima teman-teman dari GMKI Cabang Teluk Dalam dan juga seniornya berkaitan dengan aspirasi,” ujar Alfian.

Baca Juga: Sikat Aksi Premanisme, Empat Terduga Pelaku Pungli Diciduk

Terkait pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian GMKI, Alfian memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman. Polisi, kata dia, akan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat.

“Kami pastikan setelah dilakukan pendalaman kita berikan kepastian hukum. Perkara ini terpenuhi memang pidananya atau tidak, sehingga tidak bertanya-tanya lagi teman-teman dari GMKI Teluk Dalam berkaitan dengan hal tersebut,” tegasnya.

Selain membahas substansi pengaduan, Kapolres juga menyinggung kegiatan penyampaian aspirasi yang dilakukan GMKI. Dia memastikan aksi tersebut telah mengantongi izin.

“Teman-teman dari GMKI Cabang Teluk Dalam hari ini ada izinnya,” katanya.

Alfian juga mengimbau masyarakat Nias Selatan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya keluhan dari sejumlah masyarakat yang merasa aktivitas mereka sempat terganggu selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Baca Juga: Lapas dan Rutan di Langkat Sambangi Pemkab, Dukung Setiap Program Pembinaan 

Sementara itu, Ketua GMKI Cabang Teluk Dalam Mikhael Halawa berharap pengaduan masyarakat yang menjadi dasar penyampaian aspirasi tersebut dapat segera dinaikkan statusnya.

Menurut Mikhael, Kapolres Nias Selatan telah menyatakan komitmennya untuk memproses sekaligus mengawal pengaduan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.

“Kapolres Nisel berkomitmen untuk memproses dan mengawal dumas ini dapat dinaikkan statusnya,” ujar Mikhael.

Dia menegaskan, GMKI akan kembali mempertanyakan perkembangan pengaduan tersebut apabila belum menemukan titik terang.

“Apabila dumas ini belum ada titik terang, maka kita akan tanyakan kembali. Jika pihak Polres Nias Selatan tidak bisa menjawab, maka kami akan mempertanyakan langsung di Polda Sumut,” tegasnya. (eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
gmki kapolres nias selatan Teluk Dalam