Penasihat Hukum Dante Sinaga Nilai Putusan 7 Tahun Tak Cerminkan Fakta Persidangan

Juli Rambe • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 14:00 WIB
PUTUSAN: Dante Sinaga selaku SEVP, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/9/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos).
PUTUSAN: Dante Sinaga selaku SEVP, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/9/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos).

 

MEDAN, SUMUT POS– Tim penasihat hukum Dante Sinaga menilai putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menyebut sejumlah pertimbangan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis, dinilai lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

“Keputusan tersebut sangat tidak adil. Apalagi kita lihat dari putusan itu, semua kita lihat mengadopsi daripada tuntutan dan dakwaan daripada jaksa penuntut umum,” tegas Kasmin seusai sidang putusan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/9/2026) malam.

Baca Juga: 20 Atlet Taekwondo Padang Lawas Unjuk Gigi di Piala Wali Kota Sibolga

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan. Selain pidana penjara, Dante juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Namun, majelis hakim tidak membebankan pidana uang pengganti kepada Dante. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Dante dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Kasmin juga mempersoalkan sejumlah fakta yang menurutnya tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim. Salah satunya berkaitan dengan persoalan deadstock yang muncul dalam perkara tersebut.

Menurut dia, keterangan para saksi di persidangan justru menunjukkan adanya deadstock. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam putusan.

“Itu semua tidak mengoptimalkan fakta persidangan juga dan bertentangan dengan fakta persidangan. Termasuk mengenai deadstock tidak ada. Itu kan jelas di persidangan, saksi-saksi semua menyatakan ada,” katanya.

Selain itu, tim penasihat hukum mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang dikaitkan dengan Dante. Kasmin menilai terdapat persoalan mengenai rentang waktu kerugian yang dihitung dalam perkara tersebut.

“Kerugian itu kan dihitung dari sejak terjadinya MoU yang ditandatangani oleh orang kami dengan MoU yang kedua ada 5 November. Bagaimana mungkin kerugian Rp101 miliar tadi itu dari mulai tahun 2020, Januari sampai Desember dan juga tahun 2021, itu dijumlahkan?” ujar Kasmin.

Ia menegaskan, Dante menurut pihaknya hanya menjalankan tugas sampai April 2020. Karena itu, kerugian yang terjadi setelah periode tersebut dinilai tidak semestinya dibebankan kepada kliennya.

“Ketika dia melaksanakan pekerjaan itu, dia sampai April. Itu kan dalam pembelaan kita juga ada. April tahun 2020 tidak ada dimasukkan, tidak pernah dipertimbangkan, tidak pernah dibahas oleh hakim,” katanya.

Kasmin juga menyoroti persoalan tempus delicti atau rentang waktu terjadinya peristiwa pidana. Menurutnya, terdapat perjanjian pada 5 November 2021 yang harus dilihat secara cermat karena Dante disebut sudah tidak lagi menjalankan pekerjaan tersebut sejak April 2020.

“Tempos deliktinya, waktu kejadiannya itu sampai tahun 2022. Padahal klien kita itu sudah hanya sampai April 2020. Dan MoU itu kan bersifat hanya awal, non-binding,” jelasnya.

Tak hanya soal waktu kejadian, penasihat hukum juga mempertanyakan pertimbangan mengenai dugaan pertambahan kekayaan Dante Sinaga yang dikaitkan dengan kerugian negara.

Kasmin menyebut tidak ada fakta persidangan yang menurutnya membuktikan Dante menikmati atau memperkaya diri sebesar nilai kerugian yang dibebankan dalam perkara tersebut.

“Apakah pihak jaksa bisa membuktikan apakah benar dia bertambah kekayaannya? Kasus lain kita lihat itu kan jelas, dilihat dari jumlah keuangannya berapa dulunya sebelum dia ada perjanjian ini dan sekarang berapa,” katanya.

“Di mana dia bisa menentukan bahwa dia bertambah kekayaannya sebesar Rp141 miliar tadi? Tidak ada. Tidak ada terbukti di persidangan ini. Itu yang paling utama,” sambung Kasmin.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Dante Sinaga belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dante dan seluruh tim penasihat hukum.

“Kita akan koordinasi dulu dengan tim kita,” pungkas Kasmin. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
dante sinaga dugaan korupsi inalum penjualan aluminium aloy PT PASU