Pengembangan Kasus Penganiayaan di Langkat, Tersangka Diduga Terlibat Rebutan Proyek Diciduk

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 13:35 WIB
RI alias KD saat pakai baju tahanan. (Satreskrim Polres Langkat/Sumut Pos)
RI alias KD saat pakai baju tahanan. (Satreskrim Polres Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Satreskrim Polres Langkat terus mengembangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah warga yang diduga dilakukan sekelompok orang dalam insiden yang disebut berkaitan dengan perebutan proyek. Teranyar, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RI alias KD (27).

Penangkapan tersebut menambah daftar tersangka yang telah diamankan dalam perkara ini menjadi dua orang. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tersangka berinisial FM di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, pada Selasa (11/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, penangkapan RI alias KD merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka pertama. Dari FM, penyidik memperoleh petunjuk baru yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Nama Taylor Swift Diabadikan Jadi Nama Genus Serangga Baru dari Australia

“Tersangka pertama berinisial FM yang ditangkap di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Langkat pada Selasa 11 Agustus 2026. Dari tersangka ini, didapati petunjuk baru yang kemudian dilakukan pengembangan dan hasilnya, RI alias KD yang kami amankan,” ungkap Ghulam, Senin (14/8/2026).

RI alias KD diketahui berdomisili di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat. Proses penangkapannya sempat diwarnai perlawanan.

Polisi mendapati RI berada di sebuah gubuk yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya. Saat hendak diamankan, petugas disebut mendapat hambatan dari pihak keluarga tersangka.

“Peran RI alias KD, memukul bagian belakang kepala korban,” beber Ghulam.

Karena situasi sempat memanas, Satreskrim Polres Langkat kemudian mengerahkan personel tambahan. Setelah itu, RI alias KD berhasil diamankan dan dibawa untuk menjalani proses hukum.

Berawal dari Pembuktian Proyek SPAM

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial FR bersama dua rekannya, AA dan MS, diduga dihadang sekelompok orang saat mengikuti proses pembuktian berkas proyek tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kawasan Kantor Bupati Langkat.

Insiden itu terjadi pada Rabu (8/7/2026), tepatnya di depan Kantor Bappeda Langkat.

Ketiganya diduga mengalami kekerasan pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, pundak dan dada. Merasa menjadi korban, mereka kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Langkat.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Langkat melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada penangkapan dua tersangka.

Baca Juga: Dari Layar Televisi ke Dunia Digital, Jejak Serial Anak yang Pernah Menemani Generasi Indonesia

Ghulam menjelaskan, saat kejadian kelompok korban sempat berupaya melerai keributan. Namun, proses pembuktian proyek tetap berjalan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Akan tetapi, jadwal pembuktian terakhir tutup pukul 16.00 WIB, sehingga pelapor dan saksi mendatangi Polres Langkat melaporkan kejadian itu untuk proses hukum selanjutnya,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Asahan tersebut.

Polisi Masih Kejar Pihak Lain

RI alias KD kini dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/419/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Langkat/Polda Sumut, tertanggal 8 Juli 2026.

Meski dua tersangka telah diamankan, penyidikan belum berhenti. Satreskrim Polres Langkat masih mendalami perkara tersebut untuk mengurai peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam insiden.

Polisi memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Satreskrim Polres Langkat dalam menindaklanjuti setiap laporan,” tegas Ghulam. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
proyek penganiayaan polres langkat tersangka