Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Siap Atur Liburan

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 di Jakarta pada Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Advertisement

 

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah resmi menetapkan kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027. Total terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang dapat menjadi acuan masyarakat untuk menyusun agenda sepanjang tahun depan.

Penetapan tersebut disepakati pemerintah dalam rapat di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, mayoritas hari libur nasional 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno, sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

Menurut Pratikno, pemerintah tidak hanya menetapkan tanggal berdasarkan hari besar yang bersifat tetap. Penyusunan kalender libur juga mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk tradisi keagamaan, ritual adat, posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu, hingga kebutuhan masyarakat saat periode mudik Lebaran.

"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," ujarnya.

Namun, terdapat perbedaan ketentuan antara ASN dan pekerja swasta terkait cuti bersama.

Pratikno menjelaskan, cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi pekerja swasta, pemberlakuannya bersifat fakultatif atau menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.

"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," katanya.

Advertisement

Artikel Terkait

Pemerintah Kaji BLT untuk Warga Lajang Usia 17 Tahun ke Atas, Anggaran Diperkirakan Rp3,8 Triliun

Pemerintah Kaji BLT untuk Warga Lajang Usia 17 Tahun ke Atas, Anggaran Diperkirakan Rp3,8 Triliun

Pemerintah mengkaji BLT bagi warga lajang usia 17 tahun ke atas dengan opsi saldo Rp50 ribu melalui rekening gratis.

455 SPPG MBG Ditutup karena Tak Lolos Standar

455 SPPG MBG Ditutup karena Tak Lolos Standar

Pemerintah menutup permanen 455 SPPG karena tak memenuhi SLHS, sementara 3.060 SPPG MBG belum mengajukan sertifikasi.

Aturan Baru Berlaku, Pengajuan Pelepasan Status WNI  Dikenai Biaya Rp5 Juta

Aturan Baru Berlaku, Pengajuan Pelepasan Status WNI Dikenai Biaya Rp5 Juta

Pemerintah menetapkan biaya Rp5 juta untuk pelepasan status WNI melalui PP Nomor 30 Tahun 2026. Simak rincian tarif terbaru PNBP.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer