Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Siap Atur Liburan

JAKARTA, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah resmi menetapkan kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027. Total terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama yang dapat menjadi acuan masyarakat untuk menyusun agenda sepanjang tahun depan.
Penetapan tersebut disepakati pemerintah dalam rapat di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, mayoritas hari libur nasional 2027 berkaitan dengan perayaan keagamaan.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno, sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Pratikno, pemerintah tidak hanya menetapkan tanggal berdasarkan hari besar yang bersifat tetap. Penyusunan kalender libur juga mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk tradisi keagamaan, ritual adat, posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu, hingga kebutuhan masyarakat saat periode mudik Lebaran.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," ujarnya.
Namun, terdapat perbedaan ketentuan antara ASN dan pekerja swasta terkait cuti bersama.
Pratikno menjelaskan, cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara bagi pekerja swasta, pemberlakuannya bersifat fakultatif atau menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," katanya.



