MEDAN, SUMUT POS- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Dhody Thahir kembali mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumut (Ditreskrimum Poldasu), Senin (14/9).
Diketahui, Dhody Thahir, ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sumut Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Rico Waas Pastikan Jabatan Kadishub Medan Tidak Kembali ke Erwin Saleh
Kasus ini bermula ketika Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Lubis melaporkan Dhody Thahir ke Polda Sumut, yang tertuang dalam surat Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumut.
Atas perbuatannya, oknum anggota dewan ini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan dokumen negara.
Sebelumnya, ia sudah mendapatkan panggilan pertama pada Kamis (27/8), sekitar Pukul 10.00 WIB, dan mangkir. Lalu, hari ini (Senin), ia dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya, tetapi kembali mangkir.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan pemanggilan kedua tersebut atas nama Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Dhody Thahir, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Menurut informasi, karena ia mendapatkan tugas dari Ketua DPRD Sumut.
"Tadi cuma pengacaranya saja yang datang, tetapi hanya mengantar surat," ujar Ferry.
Disinggung sikap Polda Sumut terhadap Dodhy yang tidak memenuhi panggilan penyidik, Ferry menyebutkan, sesuai prosedur pemanggilan itu cuma dua kali. Jika tak hadir, kemungkinan akan dibawa paksan.
"Tapi itu tergantung penyidiknya, apa alasan berhalangan hadirnya dapat diterima atau tidak. Kalau dapat diterima maka kemungkinan ganti hari, jika tidak dapat diterima maka yang ketiga akan dibawa paksa. Tergantung penyidiknya. Apalagi jika tidak ada itikad baik," tandasnya. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe