Tersangka Penganiayaan Motif Dugaan Rebutan Proyek, Adik Oknum Anggota DPRD Langkat

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 17:15 WIB
RI alias KD, tersangka dugaan penganiyaan diduga motif rebutan proyek, adik dari ok JM Anggota DPRD Langkat. (Satreskrim Polres Langkat/Sumut Pos)
RI alias KD, tersangka dugaan penganiyaan diduga motif rebutan proyek, adik dari ok JM Anggota DPRD Langkat. (Satreskrim Polres Langkat/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Penangkapan RI alias KD (27), menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, RI bukan sekadar masyarakat biasa.

Tersangka dugaan penganiyaan dengan motif diduga rebutan proyek itu memiliki hubungan keluarga dengan oknum Anggota DPRD Langkat dan oknum ketua induk organisasi. Kepala Desa Pantai Gemi, Alfin mengungkapkan, tidak ada dilibatkan Polres Langkat saat meringkus RI di wilayah pemerintahannya.

"Saat penangkapan, pihak kepolisian tidak ada ada sampaikan ke kades. Informasinya memang adik anggota dewan," kata Alfin ketika dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

"Tapi, tidak saya dalami sampai saat ini," sambung Alfin.

Baca Juga: Jalani Proses Naturalisasi! Taisei Marukawa Berpeluang Jadi Senjata Baru Timnas Indonesia

Kabar RI alias KD yang merupakan adik dari oknum Anggota DPRD Langkat, beredar luas sejak beberapa hari belakangan. "Sesuai nama yang diberitakan itu memang adiknya," kata Alfin. 

"Tapi saya tidak pernah lihat langsung saat penangkapan," sambungnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan RI alias KD, terjadi di kawasan Kantor Bupati Langkat, depan Kantor Bappeda, Rabu (8/7/2026) lalu. Insiden itu berakar dari korban berinisial FR bersama dua rekannya, AA dan MS, diduga dihadang sekelompok orang saat mengikuti proses pembuktian berkas proyek tender Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Ketiganya diduga mengalami kekerasan pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, pundak dan dada. Merasa menjadi korban, mereka kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Langkat.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Langkat melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada penangkapan dua tersangka.

"Tersangka pertama berinisial FM yang ditangkap di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Langkat pada Selasa 11 Agustus 2026. Dari tersangka ini, didapati petunjuk baru yang kemudian dilakukan pengembangan dan hasilnya, RI alias KD yang kami amankan di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi.

Baca Juga: Plak Bikin Risih? 6 Bahan Ini Disebut Bisa Bantu Jaga Kebersihan Gigi dan Mulut

Proses penangkapannya sempat diwarnai perlawanan. Polisi mendapati RI berada di sebuah gubuk yang lokasinya tidak jauh dari kediamannya. 

Saat hendak diamankan, petugas disebut mendapat hambatan dari pihak keluarga tersangka. "Peran RI alias KD, memukul bagian belakang kepala korban,” beber Ghulam.

Karena situasi sempat memanas, Satreskrim Polres Langkat kemudian mengerahkan personel tambahan. Setelah itu, RI alias KD berhasil diamankan dan dibawa untuk menjalani proses hukum.

Ghulam menjelaskan, saat kejadian kelompok korban sempat berupaya melerai keributan. Namun, proses pembuktian proyek tetap berjalan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Akan tetapi, jadwal pembuktian terakhir tutup pukul 16.00 WIB, sehingga pelapor dan saksi mendatangi Polres Langkat melaporkan kejadian itu untuk proses hukum selanjutnya,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Asahan tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar Nama-nama 44 Siswa SMKN 1 Merdeka Diduga Keracunan MBG, 39 Dirawat di Rumah Sakit

RI alias KD kini dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHPidana, subsider Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/419/VII/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Langkat/Polda Sumut, tertanggal 8 Juli 2026.

Meski dua tersangka telah diamankan, penyidikan belum berhenti. Satreskrim Polres Langkat masih mendalami perkara tersebut untuk mengurai peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
dprd langkat penganiayaan polres langkat