PEKANBARU, Sumutpos.jawapos.com-Sidang perkara dugaan penggelapan di PT Riau Pos Intermedia kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai aliran keuangan perusahaan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (15/9), terungkap keterangan bahwa Rida K Liamsi disebut menerima gaji sebagai Komisaris Utama Riau Pos sebesar Rp200 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri saat menjadi saksi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson FE Sirait.
‘’Berdasarkan sidang perdata sebelumnya, gaji Pak Rida itu diakui oleh manajer keuangan dibayarkan secara cash (tunai). Nilainya, berdasarkan pengakuan manajer keuangan waktu itu, Rp200 juta per bulan,’’ ujar Ahmad Dardiri dalam siding.
Adapun sidang perdata yang dimaksud adalah gugatan Rida KLiamsi terhadap Riau Pos. Gugatan itu mentah dari pengadilan tingkat pertama sampai tahap kasasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian bertanya soal besaran Rp200 juta, apakah benar itu yang diterima terdakwa per bulan? Hal itu dibenarkan oleh Ahmad Dardiri di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jonson FE Sirait. ‘’Yang menentukan besaran gaji siapa,’’ tanya JPU kepada saksi.
Baca Juga: Bupati Karo Belum Menjenguk Siswa SMKN 1 Merdeka Korban Dugaan Keracunan MBG yang Masih Dirawat
Menurut Ahmad Dardiri, gaji itu tidak memiliki SK (Surat Keputusan). Ia yang juga sebagai pelapor dalam perkara ini mencoba menemukan SK gaji terdakwa semasa masih berada di Riau Pos. Namun, pria yang akrab disapa Mas Ade ini mengatakan tidak menemukannya.
‘’Kita tidak pernah menemukan dokumen apa pun berkaitan dengan gaji Pak Rida Rp200 juta itu dalam bentuk SK,’’ sebut Ahmad Dardiri yang bersaksi di bawah sumpah.
Menurut Dardiri, harusnya gaji setiap orang di perusahaan itu ada SK yang ditandatangani oleh Direktur Utama. Kemudian JPU menanyakan apakah wewenang Rida K Liamsi sebagai Komisaris Utama Riau Pos. ‘’Kalau sebagai Komisaris Utama, berdasarkan Undang-Undang Perseroan adalah mengawasi jalannya apa yang dilakukan oleh para Dewan Direksi,’’ jawab Dardiri.
Ya, JPU turut mendalami hasil audit kantor akuntan publik Jimmy Budhy dan Rekan yang menyebutkan ada sejumlah nama anggota keluarga terdakwa yang turut menggunakan uang Riau Pos. JPU ingin mengetahui temuan seperti apa yang dimaksudkan dalam audit tersebut.
Baca Juga: Manchester United vs Brighton: The Seagulls Bisa Menyulitkan The Reds
‘’Dari hasil audit itu, setelah saya juga membaca hasil auditnya, banyak transaksi keuangan itu tidak proper atau dalam bahasa Indonesia tidak benar. Karena secara transaksi harusnya uang itu tidak boleh keluar dulu. Atau uang itu tidak boleh keluar karena tidak ada dokumen pendukung. Itu temuannya,’’ terang Dardiri.
Dalam hasil audit itu, Dardiri menyebutkan ada juga di luar orang perusahaan bisa mengambil uang perusahaan. Yaitu pembayaran kartu kredit atas nama seseorang yang bukan karyawan perusahaan, tapi kartu kreditnya dibayar oleh Riau Pos. ‘’Terhadap hasil audit itu, tempat siapa aja yang jadi temuannya,’’ tanya jaksa.
Apakah ada nama-nama orang yang menyebutkan untuk terkait penggunaan keuangan di luar perusahaan? ‘’Di hasil audit itu jelas, ada nama anak Pak Rida. Misalnya kartu kredit itu atas nama Indra Rukmana. Itu dibayari oleh Riau Pos, ada lagi almarhumah Asmini, istri Pak Rida dan beberapa nama anaknya yang lain,’’ ujar Dardiri.
Ketika ditanya JPU berapa jumlah uang yang dialokasikan untuk Indra Rukmana, Dardiri menyebutkan total mencapai Rp900 jutaan. Rinciannya, pembayaran rata-rata senilai Rp40 jutaan per bulan. ‘’Berarti dalam hasil audit ini, banyak pengeluaran yang menggunakan atas nama pribadi, gitu ya?,’’ lanjut Jaksa.
Ahmad Dardiri membenarkan hal itu. Ia mencontohkan, terdakwa Rida K Liamsi mengambil biaya yang disebut dengan SPj (surat pertanggungjawaban) yang angkanya mencapai Rp300 juta. Hanya saja, SPj itu tidak diterangkan maksudnya apa dan penggunaannya untuk apa-apa. ‘’Bunyi di ledger itu cuma satu, SPj Pak Rida K Liamsi. Tetapi faktanya, ketika kita runut SPj yang nilainya Rp300 itu, isinya bukan SPj. Tapi ada biaya rumah, listrik rumah Pak Rida. Rumah di Jalan Mawar, rumah di Villa Purwodadi,‘’ ungkapnya.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap 52 Kasus Curas dan Curat, 59 Tersangka Diamankan
Selain keperluan pribadi seperti listrik rumah, Dardiri menyebutkan juga ada untuk pembayaran biaya telepon hingga pembayaran kartu kredit. Baik kartu kredit Rida, maupun kartu kredit istri dan anak-anaknya.
JPU kemudian menanyakan SOP yang benar dalam pembayaran atau penggunaan uang perusahaan di Riau Pos. Dardiri menjelaskan harus mengikuti ketentuan umum seperti pengajuan, persetujuan yang berwenang. Bila itu SPj, juga harus ada ketentuan mengenai jumlah dan peruntukan.
‘’Misal, kalau SPj, ada bukti bahwa dia pergi. Kalau misalnya ke luar daerah, berarti ada tiket, ada boarding pass, ada bukti hotel. Nah, kalau itu tidak terpenuhi, maka pasti ada temuan yang disebut dengan pelanggaran transaksi keuangan,’’ jelasnya.
Dardiri menyebutkan, hasil audit akuntan publik itu, total semua penggunaan uang perusahaan oleh terdakwa yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp17 miliar. ‘’Rp17 miliar ya, dari hasil audit tersebut. Apakah ada komunikasi atau mediasi dengan pihak Pak Rida,’’ tanya JPU.
Dardiri menyebutkan, usai hasil audit keluar ia mendapat tugas untuk melakukan tindakan, baik secara musyawarah maupun secara hukum. ‘’Sebelum kita laporkan ke Mabes Polri itu, melalui pengacara kami sudah mengajukan somasi. Somasi kepada Pak Rida, Pak Makmur, dan lain-lain. Tetapi somasi itu berbalas pantun. Jadi somasi kami dibalas jawaban. Habis itu kami ultimatum, ya dibalas lagi,’’ ujarnya.
Namun usaha-usaha itu buntu. Hingga menurut Dardiri, sesuai hasil keputusan RUPS, ia diberi kewenangan untuk melapor ke aparat penegak hukum. Hingga akhirnya, Dardiri melalui kuasa hukum perusahaan memilih melaporkannya ke Mabes Polri. ‘’Artinya selama ini enggak ada mediasi langsung,’’ tanya JPU.
Dardiri dalam kesaksiannya menyebutkan, ia beberapa kali bertemu dengan terdakwa. Keduanya beberapa kali pula berkirim surat. ‘’Yang pada prinsipnya Pak Rida bersedia mengembalikan kerugian perusahaan. Akan tetapi, nilainya tidak pernah klop dengan yang dimaui oleh perusahaan,’’ ujar Dardiri.
Dalam upaya mediasi itu, Riau Pos menurut Ahmad Dardiri meminta Rida mengembalikan uang Rp17 miliar sesuai hasil audit. Namun dari angka itu Rida, saat itu hanya mengakui Rp1 miliar. ‘’Pak Rida hanya mengakui sekitar Rp1 miliar, yang katanya akan dikembalikan tapi dipotongkan oleh hak-hak Pak Rida yang katanya belum diserahkan oleh perusahaan kepada beliau. Nyatanya beliau menggugat kami secara perdata,’’ sebut Dardiri.
Dardiri juga menyebutkan, dirinya dan Rida pernah pula bertemu di Wareh Kupie. Inti dari pertemuan itu, Rida bersedia mengembalikan kerugian perusahaan. Namun lagi-lagi tidak sesuai dengan kerugian yang diderita perusahaan. ‘’Beliau siap mengembalikan tetapi hanya berupa rumah yang waktu itu, waktu jumpa belum di-appraisal,’’ sebut Dardiri.
Ternyata, saat itu, rumah yang akan diserahkan juga masih diagunkan ke bank. Namun akhirnya, sampai Ahmad Dardiri bersaksi di pengadilan kemarin, penyerahan tidak pernah terjadi. Adapun upaya lanjutan lewat kuasa hukumnya, juga tidak pernah tuntas sampai berkas perkara ini dilimpahkan ke JPU.
Keluarga Rida
Kemudian JPU juga memperdalam keluarga Rida K Liamsi yang turut menikmati uang perusahaan yang tidak sesuai ketentuan tersebut. JPU ingin mengkonfirmasi apa benar-benar anak-anak Rida K Liamsi benar ada dalam hasil audit keuangan Riau Pos.
‘’Tadi (kemarin, red) saksi menjelaskan Indra Rukmana itu nilainya Rp40-an juta. Jadi setelah kami lihat Pak, itu pembayarannya rutin tiap bulan. Sewaktu Bapak konfirmasi dengan Pak Rida waktu konfirmasi masalah hasil audit, ada Bapak tanyakan ini uang apa,’’ sebut JPU.
Baca Juga: Massa Buruh Sambangi DPRD Sumut, Tuntut Usia Pensiun hingga Penghapusan Biaya Gugatan PHI
Ahmad Dardiri menyebutkan, Rida mengakui soal uang itu. Namun Rida menurut Dardiri, merasa berhak atas uang-uang tersebut. ‘’Ya itu beliau sebut hak beliau,’’ terangnya.
Lalu JPU kembali memperdalam siapa-siapa saja nama yang tertera dalam audit yang menggunakan uang Riau Pos tersebut. ‘’Seingat saya ada nama Nur Hakim, ada namanya atas Santi atau Sinta, kemudian ada istrinya Nyonya Asmini Syukur, kemudian ada Indra Rukmana. Seingat saya namanya itu,’’ jawab Dardiri.
Atas kesaksian Ahmad Dardiri tersebut soal uang kerugian Rp17 milliar hingga uang perusahaan yang dinikmati oleh istri dan anak-anaknya, terdakwa Rida K Liamsi tidak melakukan bantahan.
Majelis Hakim mempersilakan Rida untuk membantah keterangan Ahmad Dardiri bila ada menurut terdakwa tidak sesuai atau tidak benar. ‘’Terdakwa, Pak Rida ya, sudah mendengar tadi seluruh keterangan dari saksi. Bagaimana keterangan saksi ini, ada yang salah atau benar semua,’’ tanya Hakim.
Hakim mempersilakan Rida menyebutkan dan memintanya menyebutkan juga bagian mana yang salah. Awalnya Rida merespons hakim dengan menyebutkan banyak hal yang tidak benar. Namun ketika ditanya hakim apa saja yang tidak benar, Rida menyebutkan soal surat pengakuannya yang ia serahkan ke Dardiri saat upaya mediasi. Hanya saja Rida mengakui bahwa ia yang melakukan paraf terhadap surat itu.
Lalu Rida menyela keterangan Dardiri yang menyebutkan bahwa jabatan chairman tidak ada dalam struktur perusahaan. Padahal jabatan CEO yang juga tidak ada dalam struktur perusahaan. Namun Rida tidak menyinggung atau membantah keterangan Dardiri soal penggunaan uang perusahaan tidak sesuai ketentuan. Ia juga tidak membantah keterangan Dardiri yang menyebutkan dalam hasil audit, istri dan anaknya ikut menggunakan uang Riau Pos tidak sesuai ketentuan.
Chairman Tak Ada dalam Struktur
Selain Ahmad Dardiri, JPU dalam perkara penggelapan Rp56 miliar di PT Riau Pos Intermedia ini juga menghadirkan mantan Direktur Utama Riau Pos Makmur Kasim. Dalam keterangannya Makmur menyebutkan, dalam struktur perusahaan, jabatan chairman yang diemban terdakwa tidaklah ada.
‘’Jabatan di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), hasil RUPS-nya beliau Komisaris Utama. Tapi kami selalu menerima surat dari beliau, jabatan sebagai Chairman Riau Pos Group, seperti itu,’’ kata Makmur.
Sebagai chairman, menurut Makmur, terdakwa Rida K Liamsi aktif mengikuti rapat evaluasi, menyusun perencanaan, rapat perencanaan, atau rapat proyeksi. Rida juga turut bersama-sama ikut rapat evaluasi triwulan II. Kemudian juga menyusun struktur organisasi grup sampai ke level manajer dan asisten manajer.
Kemudian membuat, menandatangani SK induk seluruh grup. Mulai dari komisaris, direksi, dan manajer dan asisten manajer. ‘’Apakah surat keputusan daftar gaji itu dikuatkan dengan RUPS?,’’ tanya JPU. ‘’RUPS memberikan kuasa kepada Komisaris Utama untuk menetapkan gaji direksi dan dewan komisaris,’’ ucap Makmur.
Baca Juga: 509 Sumur Minyak Langkat Siap Dikelola Secara Resmi
JPU kemudian mempertanyakan mengapa chairman dalam hal ini menandatangani daftar gaji. Menurut Makmur, chairman juga Komisaris Utama yang dalam hal ini terdakwa Rida K Liamsi. ‘’Dalam struktur organisasi, chairman itu ada tidak,’’ tanya JPU kemudian.
Makmur lalu memastikan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, tidak ada jabatan chairman. Makmur ketika ditanya JPU apakah mengetahui soal adanya audit Riau Pos oleh kantor akuntan publik Jimmy Budhy, ia mengaku mengetahui. Tapi ia tidak mendapatkan laporan hasilnya. Makmur mengaku menerima surat bahwa hasil audit dirinya harus mengembalikan sejumlah uang. Yaitu uang yang ia terima tidak sesuai ketentuan.
‘’Saya sampaikan kepada direksi perusahaan bahwa saya tidak punya uang. Yang sebanyak itu yang harus diselesaikan dalam waktu singkat. Saya hanya punya aset. Ada rumah, kebetulan saya juga dulu punya rumah kontrakan, dan ada tanah, dan ada toko istri saya,’’ kata Makmur.
Jadi, kata Makmur, dibuatlah di perjanjian itu tanggal 10 September 2022 bahwa ia bersedia mengembalikan uang perusahaan sebanyak Rp1,46 miliar. Ketentuannya, pembayaran pertama pada tanggal 10 Oktober 2022.
Ketika ditanya JPU sudah berapa pengembalian yang ia lakukan sejak saat itu. Makmur mengatakan sebesar Rp1,25 miliar. Ia berharap sisa pembayaran dapat dipenuhi dengan piutang gajinya yang masih tertunggak di sejumlah anak perusahaan Riau Pos. Namun hal itu ditolak perusahaan.
Makmur menerangkan, adapun uang temuan Rp1,46 miliar itu merupakan pengeluaran perjalanan dinasnya. Sebagai seorang CEO, ia kerap melakukan perjalanan dinas ke Padang, Batam, dan Medan. Ia menyebutkan perjalanan dinas itu atas sepengatahuan Rida K Liamsi.
JPU pada kesempatan itu juga menanyakan apakah Makmur mengetahui bahwa istri dan anak Rida K Liamsi turut menikmati uang perusahaan. ‘’Berdasarkan audit, apakah Bapak mengetahui ada uang perusahaan yang digunakan oleh keluarga Rida K Liamsi,’’ tanya JPU.
Awalnya Makmur mengaku tidak mengetahuinya. Namun Jaksa kemudian membacakan BAP Makmur saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri bahwa ia mengetahui hal itu. ‘’Ini yang benar yang mana Bapak ini, kesaksian bapak atau BAP ini,’’ tanya JPU.
Makmur kemudian menyatakan bahwa yang benar adalah di BAP, di mana ia mengetahui bahwa uang Riau Pos turut digunakan keluarga Rida K Liamsi yang menjadi temuan dalam hasil audit akuntan public. (red/han)