Polres Sergai Ungkap 22 Kasus Narkotika, 27 Tersangka Diamankan, Bandar Masih Diburu

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 15:30 WIB
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP Erikson David saat konferensi Pers . ( Fadly/Sumut Pos )
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP Erikson David saat konferensi Pers . ( Fadly/Sumut Pos )

 

SERDANG BEDAGAI, Sumutpos.jawapos.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai kembali menjadi perhatian. Dalam kurun Agustus hingga September 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 27 tersangka.

Puluhan tersangka tersebut terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan. Berdasarkan peran yang dipaparkan kepolisian, 18 tersangka diduga berperan sebagai pengedar, sementara sembilan lainnya merupakan pengguna.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026).

Dari 22 perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti itu terdiri dari 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit telepon genggam, tiga bong, delapan kaca pirex, enam timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.515.000, serta tiga unit sepeda motor.

Baca Juga: Bupati Karo Belum Menjenguk Siswa SMKN 1 Merdeka Korban Dugaan Keracunan MBG yang Masih Dirawat

Jumlah dan jenis barang bukti tersebut menunjukkan perkara yang diungkap tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Sebagian tersangka disebut memiliki peran sebagai pengedar, sehingga penyidikan menjadi penting untuk menelusuri dari mana barang terlarang tersebut diperoleh dan bagaimana peredarannya berlangsung.

Bandar Belum Terungkap

Di tengah 22 perkara yang berhasil diungkap, satu mata rantai yang belum muncul ke permukaan adalah sosok yang berperan sebagai bandar atau pemasok.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi belum menyebut adanya tersangka yang dikategorikan sebagai bandar. Padahal, dari 27 tersangka yang diamankan, 18 orang disebut berperan sebagai pengedar.

Kondisi itu membuka ruang bagi pengembangan penyidikan. Sebab, pengungkapan terhadap pengedar di tingkat bawah belum otomatis menghentikan rantai peredaran narkotika.

Polisi masih dapat menelusuri asal barang, komunikasi para tersangka, hubungan antarjaringan hingga aliran uang yang berkaitan dengan transaksi narkotika.

Namun, belum adanya tersangka bandar dalam pengungkapan kali ini tidak dapat dimaknai bahwa pemasok atau bandar tidak ada. Status tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan kepolisian.

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Disebut Bakal Dapat Rezeki Nomplok di Akhir September, Ada Kamu?

Untuk tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pasal yang dikenakan terhadap tersangka lainnya disesuaikan dengan dugaan peran dan perbuatan masing-masing.

Pengungkapan 22 kasus dalam rentang dua bulan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai menekan peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada 27 tersangka yang telah diamankan. Pengembangan perkara akan menjadi kunci untuk melihat sejauh mana jaringan di balik peredaran narkotika tersebut dapat ditelusuri.

Publik menanti langkah lanjutan kepolisian: apakah pengungkapan para pengedar ini akan berhenti pada tersangka yang telah diamankan, atau berkembang hingga mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya.(fad/han)

Editor : Johan Panjaitan
polres sergai tersangka narkoba bandar