Buntut Kebakaran Dapur Penyulingan Minyak Ilegal, Polres Langkat Panggil Kades Air Hitam

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 09:45 WIB
Police line terpasang di depan gerbang masuk dapur penyulingan minyak ilegal di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Police line terpasang di depan gerbang masuk dapur penyulingan minyak ilegal di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com– Kebakaran hebat yang melanda dapur penyulingan minyak ilegal di Dusun II, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, belum berhenti pada kobaran api. Polres Langkat kini menelusuri siapa saja yang mengetahui hingga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Desa Air Hitam yang akan dimintai keterangan terkait keberadaan dapur penyulingan minyak yang terbakar pada 31 Agustus 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, surat panggilan terhadap kepala desa telah dilayangkan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Kemenhaj Blokir Akses Travel Penelantar Jemaah Umrah, Hampir 4.000 Jamaah Tercatat

“Sudah kami layangkan undangannya untuk hadir hari Senin (21/9/2026),” kata Ghulam akhir pekan lalu.

Penyelidikan dilakukan setelah kebakaran melanda tempat yang diduga digunakan untuk menyuling minyak mentah secara ilegal. Dapur tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial S.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, aktivitas penyulingan minyak tanpa izin merupakan praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga polisi masih mendalami seluruh rangkaian kegiatan di lokasi.

Dipasang Garis Polisi

Pasca kebakaran, tidak terlihat lagi aktivitas di lokasi. Polisi telah memasang garis polisi berwarna kuning di depan gerbang dapur penyulingan tersebut.

Penyidik juga telah turun ke lokasi bersama Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bahan penyelidikan.

Baca Juga: Australia Perketat Visa Mahasiswa Asing, Pelajar ASEAN Tetap Boleh Bawa Keluarga

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menelusuri aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.

Saat kejadian pada Senin (31/8/2026), kobaran api disertai kepulan asap hitam membubung tinggi. Peristiwa itu sontak menghebohkan warga sekitar.

Camat Mengaku Tak Kenal Pemilik

Di tengah penyelidikan polisi, Camat Gebang Sofyan Tarigan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik dapur penyulingan minyak ilegal tersebut.

Sofyan mengatakan dirinya justru mendapat telepon dari seseorang ketika kebakaran terjadi. Ia diminta menghubungi Kapolsek Gebang untuk membantu mengawal petugas pemadam kebakaran menuju lokasi.

“Saat kebakaran, saya juga ditelepon untuk diminta telepon kapolsek, untuk kawal petugas pemadam kebakaran. Saya tidak tahu dan tidak kenal dengan yang punya kilang ilegal,” ujar Sofyan.

Baca Juga: Fulham vs Manchester United di Liga Inggris: Setan Merah Diburu Kemenangan

Menurut dia, Kepala Desa Air Hitam juga tidak pernah menyampaikan informasi mengenai identitas pemilik tempat penyulingan tersebut.

Ketika ditanya mengenai rencana pemeriksaan terhadap kepala desa oleh Polres Langkat, Sofyan mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Belum ada,” katanya singkat.

Diduga Produksi BBM Ilegal

Dapur penyulingan tersebut diduga digunakan untuk mengolah minyak mentah secara ilegal menjadi sejumlah produk bahan bakar, mulai dari Pertalite, solar, hingga minyak tanah.

Kini, lokasi tersebut telah ditutup garis polisi. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa yang berada di balik aktivitas penyulingan, bagaimana kegiatan itu berlangsung, serta sejauh mana pihak-pihak lain mengetahui keberadaannya.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
ilegal kades Penyulingan polres langkat minyak