LUBUKPAKAM, SUMUT POS- Empat oknum Jaksa Kejari Deliserdang saat ini menanti sanksi atau hukuman dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait kaburnya terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.
Keempat oknum Jaksa tersebut yakni mantan Kasipidum Kejari Deliserdang JS, dan mantan JPU Kejari Deliserdang NPN, D dan Y.
Keempat oknum tersebut dikabarkan sudah selesai menjalankan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Melaju ke Perempat Final Asian Games 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan bahwa belum ada pencopotan terkait keempat oknum jaksa tersebut.
"Belum ada pencopotan untuk ke-3 pegawai tersebut," kata Rizaldi membalas konfirmasi pesan WhatsApp, Selasa (22/9/2026).
Saat ditanya kembali hukuman apa yang akan di beri kepada para jaksa tersebut, Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi bahwa hukuman ada 3 yakni ringan, sedang dan berat.
"Tentang hukuman nya belum dapat di publish karena belum final," kata Rizaldi.
Rizaldi bilang lagi, belum ada hasil dari Kejagung jadi belum bisa dikatakan kena hukuman atau sanksi."Ok bang kita tunggu lah ya" pungkas Rizaldi.
Sementara itu Kasipidum Kejari Deliserdang Daniel Patar Pangabean menyebut pihaknya juga belum tahu apa sangsi atau hukuman dari Kejagung untuk para oknum Jaksa tersebut.
"Ya belum tahu saya, karena hukumannya belum turun dari Kejagung," kata Daniel seraya menyebut Jaksa D dan Y tidak bertugas di Kejari Deliserdang.
Disinggung apakah oknum Jaksa NPN yang masih tugas di Kejari Deliserdang ada apakah masih bersidang atau tidak sebagai JPU, Daniel Patar Pangabean menegaskan tidak lagi bersidang.
"Sudah gak bisa sidang lagi bang," kata Daniel Patar Pangabean.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengaku belum mendapat info. Saat dikonfirmasi terkait apakah hukuman yang akan dijatuhkan kepada keempat oknum jaksa tersebut, Anang Supriatna menjawab belum dapat info.
"Belum dapat info," jawab Anang Supriatna singkat membalas konfirmasi via pesan WhatsApp.
Sebelumnya Terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), Kabur usai mengikuti sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga kini terdakwa belum berhasil di ringkus oleh aparat. (btr/ram)
Editor : Juli Rambe