Kasus Pemerasan Oknum Ketua Organisasi di Langkat Lanjut

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 02:30 WIB
PERIKSA: Tersangka berinisial MB saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Langkat. (Dok: Polres Langkat)
PERIKSA: Tersangka berinisial MB saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Langkat. (Dok: Polres Langkat)

 

STABAT, SUMUT POS- Masih ingat kasus dugaan pemerasan dengan dua orang berisinial MB dan AT yang ditetapkan sebagai tersangka? Ya, kasus yang dituding sempat dipetieskan itu ternyata dibantah Polres Langkat.

Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat memastikan, kasus ini tetap lanjut. Bahkan, penyidik juga telah mengirimkan berkas ke jaksa.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalanbrandan, Romel Tarigan menyebut, pihaknya tengah meneliti berkas perkara kedua tersangka tersebut. Menariknya, salah satu tersangka berinisial MB disebut sebagai ketua induk organisasi di Langkat.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Melaju ke Perempat Final Asian Games 2026

Bahkan hingga kini, keduanya belum dilakukan penahanan. "Berkas baru datang, aku lupa hari apa, sedang kami teliti," ungkap Romel, Selasa (22/9/2026).

Romel menambahkan, rencana tindak lanjut terhadap berkas setelah diteliti, akan dinyatakan lengkap. Lalu jaksa peneliti akan menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

"Kita teliti dulu, kalau sudah lengkap baru kita limpahkan ke pengadilan," tambah Romel.

Peristiwa dugaan pemerasan dan pengancaman ini terjadi di UD Aguaris, Desa Pantai Gemi, Stabat, pada April 2025.

Pabrik yang mencetak es kristal itu diduga mendapat intimidasi hingga penutupan paksa dari ormas lantaran permintaan tidak dipenuhi. Satu tahun lima bulan sejak peristiwa, kasus ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Santer kabar berembus, kasus ini mendapat intervensi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Disoal dugaan intervensi ini, Romel menepisnya.

"Tidak ada intervensi dari kejati dan tidak dipetieskan. Semua kita lakukan sesuai prosedur yg berlaku," tukas Romel.

Kedua tersangka rencananya akan didakwa oleh jaksa dengan pasal 368 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subsidair pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. MB yang merupakan oknum ketua induk organisasi itu juga berstatus sebagai adik Anggota DPRD Langkat.

Dugaan pemerasan dan pengancaman hingga ditutup paksa dari sekelompok ormas itu karena diduga atas dasar permintaan tidak dipenuhi. Bahkan kasus ini menyita perhatian nasional, pejabat tinggi pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia turun ke Stabat.

Tersangka MB tercatat menggugat UD Aguaris secara perdata ke Pengadilan Negeri Stabat. Ada 3 gugatan perdata yang dilayangkan tersangka MB. (ted/ram)

 

Editor : Juli Rambe
ketua organisasi pemerasan di langkat oknum ketua organisasi pemerasan pengusaha