Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 21:00 WIB
MUSNAH: Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan saat memusnahkan barang bukti ganja dengan cara dibakar. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)
MUSNAH: Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan saat memusnahkan barang bukti ganja dengan cara dibakar. (Dok: Teddy Akbari/Sumut Pos)

 

STABAT, SUMUT POS- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis, Rabu (23/9/2026). Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan kejaksaan negeri, pengadilan negeri hingga badan narkotika nasional.

Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan menguraikan, narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu, pil ekstasi dan daun kering ganja. Uraiannya, 370,62 gram sabu, 17,4 kilogram ganja dan 90 butir pil ekstasi.

Dengan pemusnahan barang bukti narkotika, Polres Langkat mencatat, 54.457 jiwa masyarakat dapat terselamatkan.

Baca Juga: Mantan Direktur Riau Pos Intermedia, Sutrianto Dibonis 1 Tahun Hukuman Percobaan

"Pemusnahan barang bukti narkotika ini salah satu bentuk komitmen Polres Langkat dalam melaksanakan penegakan hukum, terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ungkap Hannry.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini diungkap dari delapan kasus dengan sembilan tersangka. Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih dan daun kering ganja dibakar.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, akan dilakukan uji keaslian oleh Bidang Labfor Polda Sumatera Utara. Hannry menambahkan, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda kita dan berdampak terhadap keamanan ketertiban masyarakat.

Karenanya, Hannry menyebut, Polres Langkat akan berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

"Saya juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Hannry.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan peredaran narkotika," sambung mantan Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi ini.

Sembilan tersangka ini disangkakan penyidik melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika jo UU No 1/2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 79 ayat 1 huruf f UU No 1/2023 KUHP jo Pasal VII angka 50 UU No 1/2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 79 ayat 1 huruf F UU No 1/2023. Ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. (ted/ram)

Editor : Juli Rambe
pemusnahan narkoba polres langkat peredaran narkoba peredaran narkoba di Sumut