Bawa 29 Kg Sabu Tujuan Jambi, Warga asal Aceh Dituntut Mati

Juli Rambe • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 23:30 WIB
KURIR: JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa kurir sabu secara virtual dalam sidang di PN Medan, Rabu (23/9/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
KURIR: JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa kurir sabu secara virtual dalam sidang di PN Medan, Rabu (23/9/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS - Terdakwa Muhammad Rizal (26) warga Aceh Timur, dituntut pidana mati. Dia dinilai terbukti membawa sabu seberat 29 kilogram dari Aceh menuju Jambi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Leni Panjaitan meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Rizal dengan pidana mati,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Keadaan memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ada,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Monita Sitorus memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Kasus tersebut bermula dari informasi polisi mengenai seorang pria bernama Iwan alias Tomi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat transaksi sabu.

Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor telepon Tomi. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan nomor lain yang disebut terhubung dengan Tomi, yakni nomor milik Muhammad Rizal.

Pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menghentikan mobil Toyota Kijang Innova BL 1834 DE yang dikendarai Rizal di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Keumuneg, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua goni plastik putih di bagian tengah mobil. Setelah diperiksa, satu goni berisi 20 plastik merah berisi sabu, sedangkan goni lainnya berisi sembilan plastik merah berisi sabu.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan STNK kendaraan serta dua unit handphone yang disebut digunakan untuk komunikasi terkait pengiriman sabu.

Dalam pemeriksaan, Rizal disebut mengakui menerima mobil tersebut dari orang suruhan Tomi. Mobil itu telah berisi dua goni berisi sabu untuk dibawa sesuai arahan Tomi.

Menurut JPU, Rizal sebelumnya juga telah beberapa kali menerima dan membawa sabu atas suruhan Tomi. Dalam keterangannya, terdakwa disebut sudah empat kali menjalankan pengiriman dengan imbalan yang berbeda-beda. (man/ram)

Editor : Juli Rambe
warga asal aceh peredaran narkoba hukuman mati kurir narkoba