STNK Palsu Asal Batubara Dipasarkan ke Sejumlah Daerah

Juli Rambe • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 06:00 WIB
STNK: Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus STNK palsu di halaman Kantor Satreskrim Polres Batu Bara, Rabu (23/9/2026). (Dok: Liberti H Haloho/Sumut Pos)
STNK: Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus STNK palsu di halaman Kantor Satreskrim Polres Batu Bara, Rabu (23/9/2026). (Dok: Liberti H Haloho/Sumut Pos)

 

BATUBARA, SUMUT POS– Seorang pria berinisial IRP (27), yang merupakan warga Dusun Bunga Jeumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, diringkus Satreskrim Polres Batu Bara saat hendak mengirim STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) palsu melalui jasa ekspedisi.

Pelaku diduga telah menjalankan bisnis tersebut selama lebih dari satu tahun.

Tak hanya melayani pemesan lokal, STNK palsu yang dibuatnya disebut dipasarkan melalui media sosial dan dikirim ke sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: PB FPP Paluta Gelar Aksi Damai Minta Audit Program UPPO 2022

Kasat Reskrim Polres Batunara AKP Binrod Situngkir didampingi Kasi Humas AKP P Tamba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara pada Senin (24/8/2026).

Penangkapan berlangsung di loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram.

Tim yang dipimpin Kanit IV Tipidter IPDA Muhammad Rizal HS, terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemalsuan STNK.

“Pelaku menggunakan media sosial Facebook, tepatnya grup marketplace dengan nama akun Andi Selendang, untuk menerima jasa pembuatan STNK,” ujar Binrod saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Dari penyelidikan, petugas mengetahui pelaku diduga hendak mengirim tiga lembar STNK palsu kepada pemesan di wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor melalui jasa J&T Express.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Tiga paket yang diduga berisi dokumen hasil kejahatan diamankan untuk pemeriksaan.

“Pengirimnya atas nama Randi. Salah satu anggota Satreskrim kemudian menghubungi pengirim dan menyampaikan bahwa salah satu paket tidak dapat dikirimkan,” jelasnya.

Tak lama berselang, IRP datang ke lokasi. Petugas langsung mengamankan tersangka.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersangka yang diduga sekaligus digunakan sebagai tempat memproduksi STNK palsu.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen kendaraan palsu.

Di antaranya satu unit printer HP warna putih, satu unit printer Epson tipe L121 warna hitam, CPU merek Vurion, monitor Lenovo, keyboard Raiku dan satu unit handphone Realme warna hijau.

Polisi juga mengamankan 12 lembar paper book, satu lembar STNK mobil Daihatsu Sigra 1.2 RMT warna putih dengan nomor polisi E 2406 QH atas nama Pandu Wibowo.

Kemudian satu lembar STNK sepeda motor Yamaha BEJ A/T warna merah dengan nomor polisi F 3208 AA atas nama Suntiknan Fatoni serta satu lembar STNK sepeda motor Suzuki FU 150 warna biru dengan nomor polisi E 3285 YWD atas nama Arip Budiman.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp2,8 juta.

“Dari keterangan tersangka, STNK yang telah dicetak sekitar 50 lembar, baik untuk kendaraan roda empat maupun sepeda motor,” ungkap Binrod.

Untuk tarifnya, tersangka mematok Rp1,8 juta per lembar untuk STNK mobil. Sedangkan STNK sepeda motor dibanderol Rp800 ribu.

Atas perbuatannya, IRP dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

IRP kini ditahan di RTP Polres Batunara. Penahanan dilakukan sejak 25 Agustus hingga 13 September 2026 dan diperpanjang mulai 14 September 2026 sampai 23 Oktober 2026.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasi Humas AKP P Tamba mengapresiasi gerak cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pembuatan maupun peredaran STNK palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya. (lib/ram)

 

Editor : Juli Rambe
stnk palsu Polres Batubara