LANGKAT, SUMUT POS- Unit Reskrim Polsek Tanjungpura mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan residivis berinisial IT (29) warga Kecamatan Salapian, Langkat.
Tersangka yang kembali berulah melakukan curanmor ini menariknya baru menghirup udara segar pada Juni 2026 kemarin.
Kapolsek Tanjungpura, AKP Donny Pance Simatupang menjelaskan, korban IT adalah seorang purnawirawan TNI AD yang berdomisili di Dusun I Karantina, Desa Pekubuan, Tanjungpura. Menurut Donny, pelaku teridentifikasi menjadi terlapor pada dua kasus yang sama.
Baca Juga: Pemprov Sumut Siapkan Pembayaran Nontunai untuk Penumpang BRT Mebidang
Korban lainnya atas nama Safira (26) warga Dusun II P Jaya, Desa Kwalaserapuh, Tanjungpura.
"Korban Safira kehilangan motor di Jalan Pangkalanbrandan, Desa Paya Perupuk pada Selasa (1/9/2026) malam. Selang beberapa hari kemudian, tersangka kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban Khairuddin di Jalan Sei Wampu, Dusun I Karantina, Desa Pekubuan pasa Sabtu (5/9/2026) sore," ungkap Donny, Jum'at (25/9/2026).
Dia menjelaskan, korban Khairuddin kehilangan kendaraan bermotornya usai kembali dari acara pesta keluarga. Setibanya di rumah, Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BK 5385 LO yang terparkir di garasi, sudah tidak terlihat lagi.
Donny menyebut, korban sempat melihat kembali di sekeliling rumah dan bertanya kepada anaknya. Hasilnya, korban mengalami peristiwa nahas kemalingan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjungpura.
Polisi yang menerima laporan, melakukan serangkaian penyelidikan dan membuahkan hasil. Diperoleh informasi bahwa IT akan menuju ke Kota Tanjungpura pada Senin (21/9/2026) sore.
"Saat dilakukan penyelidikan dan penyisiran, personel melihat tersangka melintas berlawanan arah di Jembatan Tanjungpura," kata Donny.
"Personel pun putar balik arah dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun tersangka berusaha melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor tersangka menuju arah rumah orangtuanya," sambungnya.
Personel pun tak mengendurkan niatnya dan tetap mengejar tersangka ke rumah orangtuanya di Desa Besilam, Kecamatan Padangtualang.
"Tersangka pun berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Tanjungpura untuk proses lebih lanjut," tukasnya.
Turut diamankan barang bukti satu kunci T, baju kaus warna merah putih, dua motor masing-masing Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam BK 5385 LO dan sepeda motor Beat warna hitam BK 3361 AMY. Tersangka disangkakan pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan penjara. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe