MEDAN, SUMUT POS- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh Jajaran Kepolisian Resor (Polres) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional.
Dalam periode 14-27 September 2026, polisi mengungkap 441 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat). Sedangkan total tersangka sebanyak 485 orang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumut.
Baca Juga: SmartWifi Hadirkan Promo Internet Murah Mulai Rp125.000 per Bulan
"Selama periode 14 sampai 27 September 2026, Polda Sumut bersama Polres jajaran telah mengungkap 441 kasus curas dan curat dengan 485 tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan jajaran dalam menindak tegas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar Ferry.
Dari total pengungkapan tersebut, jelasnya, kasus curas sebanyak 23 perkara dengan 28 tersangka, sedangkan kasus curat mencapai 418 perkara dengan 457 tersangka.
"Dalam rangkaian pengungkapan itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. Di antaranya 80 unit sepeda motor, 62 unit telepon seluler, 52 buah tabung gas, 525 tandan kelapa sawit, serta uang tunai sekitar Rp26,5 juta;" imbuhnya.
Selain itu, sambung Ferry, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, mulai dari peralatan elektronik, pakaian, dokumen, peralatan rumah tangga hingga berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ferry menegaskan, upaya menjaga kamtibmas tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga diperkuat dengan langkah pencegahan melalui kegiatan kepolisian di lapangan.
“Selain melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, Polda Sumut dan jajaran juga terus mengintensifkan patroli dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” katanya.
Menurut Ferry, patroli tersebut difokuskan pada sejumlah potensi gangguan keamanan, termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kehadiran personel di lapangan, lanjutnya, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Patroli akan terus ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya curas, curat dan curanmor. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana,” tandasnya.
Polda Sumut memastikan langkah penegakan hukum dan pencegahan akan terus berjalan secara berkelanjutan bersama jajaran kewilayahan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumut. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe