PK Amry KS Pelawi Dikabulkan, Terpidana Korupsi Profil Desa dan Website Karo Divonis Bebas

Juli Rambe • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 20:30 WIB
SIDANG: Amry KS Pelawi bersama terdakwa lainnya, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)
SIDANG: Amry KS Pelawi bersama terdakwa lainnya, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok: Gusman/Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan profil desa dan website di Kabupaten Karo.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan tanggal 18 Februari 2026.

Majelis hakim diketuai Jupriyadi, menyatakan Amry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Selama Dua Pekan Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus

"Membebaskan terpidana tersebut dari semua dakwaan," tulis isi putusan sebegaiaman dilihat dari website PN Medan, Senin (28/9/2026).

Selain itu, hakim meminta supaya memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menghukum Amry 20 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp255 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis tersebut masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Karo, yang sebelumnya menuntut Amry 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, bahwa Amry KS Pelawi selaku Direktur CV Gundaling Production (GP) bersama Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin-angin.

Jesaya selaku pelaksana pembuatan video profil dan website desa, mencakup empat kecamatan, tahun 2023. Diantaranya, Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng dan Kecamatan Kutabuluh di Kabupaten Karo

Sedangkan Amry, mendapatkan proyek pelaksaan pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kecamatan Barus Jahe, tahun 2020. Perbuatan kedua terdakwa, merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
amry pelawi korupsi profil desa Profil Desa