AMKAK Desak Kejari Karo Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BDLUT Rimo Bunga

Johan Panjaitan • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 20:08 WIB
DEMO: Massa AMKAK menggelar unjuk rasa di depan Kejari Karo. (Solideo/Sumut Pos)
DEMO: Massa AMKAK menggelar unjuk rasa di depan Kejari Karo. (Solideo/Sumut Pos)

 

KARO, Sumutpos.jawapos.com – Desakan agar dugaan korupsi Bantuan Dana Lahan Usaha Tani (BDLUT) Desa Rimo Bunga tahun 2016 segera menemui titik terang kembali mengemuka. Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo segera menetapkan tersangka jika alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi ketentuan hukum.

Desakan itu disampaikan sekitar 300 massa AMKAK saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Karo, Selasa (29/9). Massa menyoroti penanganan dugaan penyimpangan BDLUT yang diperuntukkan bagi 166 kepala keluarga (KK) pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

Baca Juga: Penyerapan Dana TKD untuk Bencana Masih Rendah, Bahkan di Bawah 5 Persen

Aksi berlangsung tertib. Massa diterima langsung Kepala Kejari Karo Edmon Novvery Purba SH MH, Kasi Pidsus Oloan Sinaga SH dan Kasi Intel Dona M Sebayang SH.

Dalam aksi tersebut, AMKAK juga menyerahkan uis gara, ulos khas Karo, kepada pihak Kejari Karo. Pemberian itu disebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja kejaksaan sekaligus simbol penghormatan atas proses hukum yang tengah berjalan.

Koordinator aksi, Juliadi Kaban SH MH, dalam pernyataan sikapnya meminta Kejari Karo tidak berlarut-larut dalam menangani dugaan korupsi BDLUT Desa Rimo Bunga.

AMKAK memberikan batas waktu satu minggu kepada Kejari Karo untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara. Massa juga meminta kejaksaan memeriksa pihak berinisial TYS dan MSM yang disebut dalam tuntutan aksi terkait dugaan penyimpangan BDLUT Rimo Bunga.

Menurut AMKAK, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut harus mengacu pada dokumen pemeriksaan serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2017 terkait BDLUT Rimo Bunga.

Baca Juga: Polisi Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Medan Kota

Mereka juga meminta kejaksaan segera memeriksa dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain itu, AMKAK meminta Kejari Karo mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 78, dalam menangani persoalan tersebut.

Perwakilan massa, Soni Husni Ginting, dalam orasinya mempertanyakan keseriusan Kejari Karo dalam mengungkap perkara tersebut. Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan BPK RI yang menjadi salah satu dasar tuntutan massa.

“Kami meminta Kejari Karo menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan ini. Jangan sampai perkara yang menyangkut hak masyarakat, khususnya para pengungsi erupsi Sinabung, tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Soni dalam orasinya.

Kejari Pastikan Perkara Tetap Diproses

Menanggapi desakan tersebut, Kajari Karo Edmon Novvery Purba memastikan pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, termasuk dugaan penyimpangan BDLUT Desa Rimo Bunga.

Edmon menyebut proses penanganan perkara masih berjalan. Penyidik, kata dia, tengah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan program BDLUT tersebut.

“Saya sebagai Kejari Karo tetap komitmen memproses pengaduan masyarakat. Terkait BDLUT Rimo Bunga, kami sudah memprosesnya dan saat ini kami masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam BDLUT tersebut,” ujar Edmon.

Baca Juga: Bobby Nasution Dukung Penyelidikan Dugaan Korupsi di PT PPSU

Ia menegaskan, langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Jika nantinya ditemukan dua alat bukti pendukung, maka akan kami proses ke tahap selanjutnya. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka akan dihentikan,” katanya.

Edmon juga menyampaikan bahwa Kejari Karo akan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan BDLUT Rimo Bunga kepada perwakilan AMKAK.

Mendapat penjelasan tersebut, massa AMKAK menyatakan akan menunggu perkembangan penanganan perkara. Mereka juga mengapresiasi komitmen Kejari Karo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

AMKAK berharap proses hukum dugaan penyimpangan BDLUT Rimo Bunga dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti, sehingga persoalan yang berkaitan dengan bantuan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung tersebut memperoleh kepastian hukum. (deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
amkak bdlut rimo bunga pengungsi sinabung kejari korupsi