MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan membekuk seorang pria berinisial ES (49), pengedar narkotika jenis sabu di Desa Puji Mulyo, Sunggal, Deliserdang. Dari pelaku, polisi menyita 8 paket sabu siap edar dengan berat total 1,74 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan pelaku.
Saat diamankan, ES sempat membantah menyimpan narkotika. Namun, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Plang Sekolah, Eks Manajer BOS Disdik Labusel Divonis 2 Tahun
“Pelaku menyimpan narkoba di dalam kotak rokok. Ada 8 paket sabu siap edar dengan berat 1,74 gram yang kami sita. Kami juga menyita uang hasil penjualan narkoba dari tangan pelaku,” ujar Rafli, Rabu (7/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkotika. Kendati demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Dia menyebutkan, polisi juga tengah memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada ES. Identitas pemasok tersebut, kata dia, telah diketahui petugas.
“Pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba. Namun tentunya masih akan kami dalami keterangannya untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe