MEDAN, SUMUT POS- Marlin Herawati Situmorang (53), istri Mendiang Budi Simbolon, warga Medan Amplas melaporkan perusahaan berinisial PT AN ke polisi, Selasa (6/10/2026).
Laporan dengan Nomor: LP/B/1698/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, atas dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kerja sesuai Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sesuai Pasal 19 Ayat (2) UU 24/2011 Juncto Pasal 55, yang terjadi di Jalan Simarjarunjung KM 8.5 Nagori Urung Pane, Purba, Simalungun, pada 29 Mei 2026 silam.
Dalam laporan tersebut, Marlin melalui Kuasa Hukumnya, Dr Minggu Saragih didampingi Dr Ruben Panggabean, Asty Harianja dari Law Office MRR dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum membeberkan, bahwa korban, yakni Mendiang Budi Simbolon merupakan pekerja bagian Umum pada PT AN Simalungun sejak 3 Mei 2003 (selama 23 Tahun).
Baca Juga: Bank Muamalat Dukung Pembangunan Gedung Kolabora di Bandung
Namun sejak Maret 2026, korban jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Mumi Teguh Medan, dengan diagnosa penyakit kanker usus besar Stadium 3. Korban dirawat sampai meninggal dunia pada 2 Agustus 2026.
Pada 29 Mei 2026, lanjut Minggu, PT AN justru mengeluarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 040/AN/Leg-Pers/V/26, yang ditandatangani oleh Manager HRD HO Medan, inisial AK, yang mana pada surat tersebut bertuliskan terhitung sejak 31 Mei 2026, korban diberhentikan dengan hormat dari PT AN.
"Berdasarkan surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, dengan Nomor 500.15.15.2/749/2026, pada 9 September 2026, menganjurkan PT AN agar membayar manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan santunan beasiswa sebesar Rp12 juta. Namun perusahaan tidak mengindahkan anjuran dari Disnaker Simalungun tersebut hingga saat ini," kata Minggu kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, korban diberhentikan (PHK) dalam keadaan sakit keras, yang mana hal itu dilarang. Atas kejadian ini, pelapor selaku istri maupun ahli waris dari korban merasa keberatan dengan PT AN, yang tidak membayarkan hak korban. "Pekerja di PHK sepihak saat sedang sakit, dengan alasan efisiensi kerja pada 29 Mei 2026, dan BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan di awal Juni 2026, lalu pekerja tersebut meninggal dunia pada 2 Agustus 2026. Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan dirugikan sehingga membuat Laporan Polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," beber Minggu.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini, hak Jaminan Kematian (JKM) belum diterima oleh Ahli Waris Marlin Situmorang, istri Mendiang Budi Simbolon.
"Oleh karena belum menerima manfaat JKM yg seharusnya mendapatkannya sebesar Rp42 juta di tambah beasiswa bagi anak pekerja sebesar Rp12 juta selama setahun, kami sudah ke BPJS Ketenagakerjaan, di Jalan Patimura Medan. Berdasarkan informasi dari staf BPJS Ketenagakerjaan, bahwa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Budi Simbolon telah di nonaktifkan oleh perusahaan pada Juni 2026, dan kita juga sudah sampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan agar berkomunikasi dengan perusahaan, namun sudah sebulan lebih tidak ada respon. Sehingga dengan terpaksa klien kami membuat laporan ke Polda Sumut," ungkapnya.
Minggu menegaskan, berdasarkan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Jo UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka dapat diancam pidana selama delapan tahun.
"Kita selaku kuasa hukum dari Ibu Marlin Situmorang yang merupakan istri dari Alm Budi Simbolon, sangat berharap dengan pergantian Kapolri dan Kapolda yang baru, laporan kami segera diproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) unit Desk Ketenagakerjaan Polda Sumut. Ini persoalan nyawa dan kemanusiaan di mana perusahaan melakukan PHK sepihak yang dilarang, sebagaimana Pasal 153 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang intinya ada 10 larangan PHK, salah satunya adalah saat pekerja sakit tidak boleh di PHK," tegasnya.
Minggu menilai, kasus Ini ibarat seperti pepatah 'habis manis sepah dibuang', harusnya jika pekerja yang sudah mengabdi dan juga loyal ke perusahaan selama 23 Tahun lebih pada saat menderita sakit diberi semangat, ini malah di PHK saat lagi sakit keras.
Terpisah, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Simalungun, Fhincher Ambarita mengatakan, sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 2 tahun 2004, pihaknya sudah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Tetapi mediasi gagal mencapai kesepakatan, sehingga Disnaker Simalungun Cq Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan anjuran tertulis.
"Pihal kuasa pekerja menyetujui anjuran, sedangkan kuasa pengusaha menolak anjuran tertulis. Menurut ketentuan UU Nomor 2 tahun 2004, para pihak atau salah satu pihak selanjutnya dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata Fhincher.
Sementara itu, upaya perimbangan berita sudah dilakukan. Sumut Pos/sumutpos.jawapos.com sudah mendatangi perusahaan PT AN, namun upaya konfirmasi belum berhasil dilakukan. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe