SUMUTPOS.CO - Menurut UU Narkotika No 35 Tahun 2009, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Dalam UU No 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan ke dalam tiga golongan, yakni golongan 1 (ada 65 jenis), golongan II (86 jenis), dan golongan III (39 jenis), Total ada 190 jenis sampai saat ini.
Narkotika Golongan I
Narkotika golongan satu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan:
Jenis Narkotika Golongan I :
- ETRIPTAMINA, 50. TENOSIKLIDINA,
- KATINONA, 51. TMA,
- MDMA, 52. AMFETAMINA,
- Meskalina, 53. DEKSAMFETAMINA,
- METKATINONA, 54. FENETILINA,
- 4-metilaminoreks, 55. FENMETRAZINA,
- MMDA, 56. FENSIKLIDINA,
- N-etil MDA, 57. LEVAMFETAMINA,
- N-hidroksi MDA, 58. Levometamfetamina,
- Paraheksil, 59. MEKLOKUALON,
- PMA, 60. METAMFETAMINA,
- Psilosina, psilotsin, 61. METAKUALON,
- PSILOSIBINA, 62. ZIPEPPROL,
- ROLISIKLIDINA, 63. Opium Obat,
- STP,DOM, 64. Campuran atau sediaan opium obat dengan bahan lain bukan narkotika.
- TENAMFETAMINA, 65. LISERGIDA nama lain LSD
Adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika Golongan II mempunyai daya menimbulkan ketergantungan menengah.
Jenis Narkotika Golongan II yaitu :
- Alfasetilmetadol, 28. Ekgonina,
- Alfameprodina, 29. Etilmetiltiambutena,
- Alfametadol, 30. Etokseridina,
- Alfaprodina, 31. Etonitazena,
- Alfentanil, 32. Furetidina,
- Allilprodina, 33. Hidrokodona,
- Anileridina, 34. Hidroksipetidina,
- Asetilmetadol, 35. Hidromorfinol,
- Benzetidin, 36. Hidromorfono,
- Benzilmorfina, 37. Isometadona,
- Betameprodina, 38. Fenadoksona,
- Betametadol, 39. Fenampromida,
- Betaprodina, 40. Fenazosina,
- Betasetilmetadol, 41. Fenomorfan,
- Bezitramida, 42. Fenoperidina,
- Dekstromoramida, 43. Fentanil,
- Diampromida, 44. Klonitazena,
- Dietiltiambutena, 45. Kodoksima,
- Difenoksilat, 46. Levofenasilmorfan,
- Difenoksin, 47. Levomoramida,
- Dihidromorfina, 48. Levometorfan,
- Dimefheptanol, 49. Levorfanol,
- Dimenoksadol, 50. Metadona,
- Dimetiltiambutena, 51. Metadona intermediat,
- Dioksafetil butirat 52. Metazosina,
- Dipipanona, 53. Metildesorfina,
- Drotebanol, 54. Metildihidromorfina,
- Metopon, 71. Petidina intermediat B,
- Mirofina, 72. Petidina intermediat C,
- Moramida intermediat, 73. Petidina,
- Morferidina, 74. Piminodina,
- Morfina-N-oksida, 75. Piritramida,
- Morfin metobromida, 76. Proheptasina,
- Morfina, 77. Properidina,
- Nikomorfina, 78. Rasemetorfan,
- Norasimetadol, 79. Rasemoramida,
- Norlevorfanol, 80. Rasemorfan,
- Normetadona, 81. Sufentanil,
- Normorfina, 82. Tebaina,
- Norpipanona, 83. Tebakon,
- Oksikodona, 84. Tilidina,
- Oksimorfona, 85. Trimeperidina,
- Petidina intermediat A, 86. Garam-garam dari narkotika dalam golongan yang di atas.
Narkotika Golongan III
Golongan narkotika ini mempunyai daya adiktif ringan dan menimbulkan ketergantungan rendah, banyak digunakan untuk terapi dan obat-obatan tertentu. Tetapi jika disalahgunakan akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
Jenis Narkotika Golongan III yaitu :
- Asetildihidrokodeina,
- Dekstropropoksifena,
- Dihidrokodeina,
- Etilmorfina,
- Kodeina,
- Nikodikodina,
- Nikokodina,
- Norkodeina,
- Polkodina,
- Propiram,
- Buprenorfina,
- Garam-garam dari narkotika dalam golongan yang di atas ,
- Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika,
- Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika.