SUMUTPOS.CO- Kuasa Hukum dr Reza Gladys, Julianus Sembiring menyatakan bahwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang yang dilaporkan oleh kliennya tidak kooperatif.
"Informasi yang kami terima, dilakukan pemanggilan lanjutan setelah ditetapkan dua orang ini jadi tersangka yakni NM dan IM. Lalu ada permohonan dari kedua tersangka ini untuk pengunduran hadir sampai tanggal 3 Mare 2025," ujar Julianus.
Julianus menghormati asas praduga tak bersalah yang diberlakukan pada kasus ini. Namun ia juga menilai, penyidik memiliki wewenang untuk menilai apakah permohonan kedua tersangka dapat diterima atau tidak, sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang No 2 tahun 2002.
"Kami penasihat hukum dokter Reza Gladys melihat setelah ditetapkannya tersangka, salah satu tersangka berinisial NM melalui media sosial telah melakukan beberapa peristiwa, yang kami anggap melakukan pidana berulang," kata Julianus.
Julianus mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, ini pemanggilan tersangka untuk yang kedua kalinya. Ia menilai kedua tersangka tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus ini.
"Seharusnya hari ini menurut info yang kami dapat, kedua tersangka sudah dipanggil untuk yang kedua kalinya. Kami menyimpulkan kedua tersangka ini tidak kooperatif," tuturnya. (bbs/ram)
Editor : Redaksi