Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Minta Penangguhan

Juli Rambe • Selasa, 4 Maret 2025 | 20:50 WIB
TAHAN: Nikita Mirzani dan asistennya, Mail saat menggunakan rompi tahanan. (Dok: ist)
TAHAN: Nikita Mirzani dan asistennya, Mail saat menggunakan rompi tahanan. (Dok: ist)

 

SUMUTPOS.CO- Nikita Mirzani akhirnya dikenakan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan laporan dokter Reza Gladys pada hari ini Selasa (4/3).

Sebelum akhirnya dikenakan penahanan, Laura Meizani alias Lolly sebetulnya sudah sempat mengajukan permohonan untuk Nikita Mirzani tidak dikenakan penahanan. Surat itu ditulis dengan tulisan tangan pada 24 Februari 2025.

"Maka dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani, mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya," ujar Lolly dalam surat yang ditulisnya.

Surat Lolly tersebut diunggah di akun Instagram pribadi Nikita Mirzani. Lolly meminta ibunya tidak ditahan dengan pertimbangan Nikita merupakan seorang single parent.

"Satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya dan kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri," ujar Lolly.

Meski ada surat permohonan dari Lolly supaya Nikita Mirzani tidak ditahan, penyidik tetap mengenakan penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut.

Laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani diketahui publik setelah diungkap kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, beberapa waktu lalu. Dia menyatakan, kliennya telah membuat laporan polisi terhadap artis Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya, pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys melaporkan Nikita dkk dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dan Pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Diantara ketiga pasal tersebut, yang paling tinggi ancaman hukumannya adalah TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di TikTok. 

Uang itu diberikan Reza Gladys setelah bertemu pada tanggal 13 November 2024. Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya di media sosial. 

Untuk diketahui, Nikita Mirzani tidak sendiri ditahan, dia bersama asistennya, Mail. (jpc/ram)

Editor : Juli Rambe