SUMUTPOS.CO- Menanggapi langkah hukum yang dilakukan oleh Paula Verhoeven, Baim Wong pun akan melakukan hal yang sama, yaitu mengajukan banding atas putusan cerai.
"Saya mendapatkan amanat karena sudah ada pihak yang mengajukan upaya hukum Banding, maka kami pun akan mengajukan upaya hukum Banding," jelas Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Transmedia, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Dengan begitu, kemungkinan besar kedua belah pihak baik Paula maupun Baim sama-sama menjalani proses banding.
"Karena hak tersebut harus juga saya pergunakan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang," pungkas Fahmi.
Terkait langkah hukum yang diambil Paula, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyatakan upaya banding adalah hak yang dijamin oleh undang-undang.
Ia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan banding yang diajukan Paula Verhoeven. Dan langkah yang diambilnya bukan untuk balas dendam.
Sebelumnya kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma mengabarkan kliennya melakukan banding.
Akta banding itu juga telah diterima dan terregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pada 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah ter-register di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Alvon Kurnia dalam keterangannya pada Senin (28/4/2025). (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe