Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polemik Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Jeda Beberapa Detik, Ini Jawaban Penghulu Sukawati

Juli Rambe • Senin, 12 Mei 2025 | 21:18 WIB
MENIKAH:  Luna Maya dan Maxime Bouttier tunjukkan buku nikah. FOTO: JAWA POS/SUMUT POS
MENIKAH: Luna Maya dan Maxime Bouttier tunjukkan buku nikah. FOTO: JAWA POS/SUMUT POS

 

SUMUTPOS.CO- Carita pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier belum juga usai. Terbaru, terkait pengucapan ijab kabul pasangan beda usia ini saat menikah di Bali 7 Mei yang lalu.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan ini, muncul video yang memperlihatkan adanya jeda antara ucapan ijab dari wali nikah dan kabul dari Maxime Bouttier.

Beberapa pihak menilai jeda tersebut sebagai pelanggaran syariat Islam yang dapat membatalkan akad nikah. Namun, pihak lain berpendapat bahwa jeda tersebut masih dalam batas wajar dan tidak membatalkan pernikahan.

Penghulu KUA Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra mengatakan jeda beberapa detik untuk menarik napas masih sah secara syariat.

Beliau juga menambahkan bahwa jika ada keraguan, akad nikah dapat diulang secara tertutup. 

"Menanggapi polemik tentang kabul atau jawaban dari pengantin pria ketika menjawab ijab, ucapan dari wali nikah. Memang ada pendapat dari ulama-ulama ahli hukum standar internasional," ujar Adi Wijaya, Senin (12/5/2025).

"Ada yang mengatakan memang harus langsung, tidak boleh disela. Ada yang mengatakan boleh terjeda. Dan terjeda tidak terlalu lama. Dan menurut saya pribadi, jedanya Maxime kemarin masih dalam batas kewajaran. Bahkan yang sempat menjadi polemik dan diviralkan itu, beliaunya sudah menghitung tiga detik, itu masih dalam kewajaran," sambungnya.

"Nah yang tidak wajar ketika disela dengan pekerjaan lain. Misalnya ketika Wali sudah mengatakan ijab, disela pekerjaan lain, mungkin makan suatu hidangan atau ngobrol dengan orang lain. Selama tidak disela dengan pekerjaan lain, dan masih dalam batas kewajaran itu bisa ditoleransi," tambahnya.

"Kadang ada saksi formal (dua orang di meja akad) yang menyatakan perlu diulang mungkin karena terjeda, seperti kemarin. Kalau menurut saksi formal tidak layak, ya kita ulang, karena permintaan saksi formal di meja akad, kita hormati itu. Kadang ada juga saksi di luar saksi formal, di kalangan audiens, mereka mengerti dan menyatakan perlu diulang karena satu dan lain hal. Ya kadang-kadang kami ulangi. Kadang-kadang ada kasus-kasus seperti itu," lanjutny lagi.

"InsyaAllah (Maxime dan Luna) sah, wallahualam," pungkasnya.

Senada dengan itu, Penghulu Ahli Madya Kementerian Agama, Anwar Sa'adi, juga berpendapat bahwa jeda tidak serta-merta membatalkan akad nikah. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe