Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

DJKI Kementerian Hukum Tegaskan Royalti Lagu Dibayar EO

Juli Rambe • Senin, 23 Juni 2025 | 18:30 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.

 

SUMUTPOS.CO- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pembayaran royalti lagu bukan berada di tangan penyanyi, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau event organizer (EO). 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan bahwa penyanyi baru wajib membayar royalti jika mereka bertindak sebagai penyelenggara acara.

Aturan ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan pelaksanaannya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

"Dengan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tidak lagi diperlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta, karena secara hukum hak telah dipenuhi. Hal ini memberikan kejelasan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," kata Razilu saat konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.

Razilu juga menegaskan bahwa seluruh pasal dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disusun dengan rinci dan tidak mengandung kontradiksi. Regulasi pelaksanaannya pun dianggap sudah cukup jelas, terutama soal alur pembayaran royalti melalui LMK yang kemudian akan diteruskan kepada pencipta lagu sebagai pihak yang berhak.

"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," jelasnya. 

Pernyataan ini muncul setelah kasus hukum yang melibatkan musisi Agnez Mo mencuat ke publik. 

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan bahwa mantan penyanyi cilik itu terbukti melanggar hak cipta atas lagu milik Ari Bias. Ia dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar secara tunai.

Yang mengejutkan, Agnez menjadi satu-satunya musisi Indonesia yang terseret kasus berdasarkan UU Hak Cipta sejak undang-undang ini diberlakukan pada 16 September 2014.

"Sejak UU ini disahkan pada tanggal 16 September 2014, sampai dengan sebelum kejadian Agnez Mo, sebenarnya belum ada kejadian yang dilaporkan terkait dengan kasus ini," ujarnya. 

Menanggapi penegasan dari Razilu, vokalis grup band KOTAK, Tantri, turut mengungkapkan rasa syukurnya.

Ia menyambut baik kejelasan yang diberikan terkait mekanisme pembayaran royalti yang selama ini kerap menjadi polemik di industri musik. 

Selain Tantri Kotak, beberapa penyanyi lainpun mulai mengeluarkan pendapatnya terkait masalah royalti ini. (bbs/ram)

 

Editor : Juli Rambe