Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Jonathan Frizzy Tak Ajukan Eksepsi Agar Sidang Cepat Selesai

Juli Rambe • Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Jonathan Frizzy saat menjalani sidnag perdana kasus Vape mengandung obat keras. (Dok: X)
Jonathan Frizzy saat menjalani sidnag perdana kasus Vape mengandung obat keras. (Dok: X)

 

SUMUTPOS.CO- Jonathan Frizzy menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan kliennya telah memahami isi dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

"Dia (Jonathan Frizzy) mengerti apa yang sudah disampaikan oleh jaksa (soal dakwaan)," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (6/8/2025).

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Andreas Nahot Silitonga.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan langsung masuk ke tahap pembuktian.

"(Alasan tidak mengajukan eksepsi) biarlah proses hukum ini berlangsung dengan cepat, langsung ke pokok materi, pembuktian dari penuntut umum," pungkasnya.

Jonathan Frizzy, ditangkap bersama tersangka BTR, EDS, dan ER karena membawa vape mengandung zat obat keras dari Thailand. 

Polisi menyebut, aktor berusia 43 tahun itu mempunyai peran aktif dalam proses pengiriman vape mengandung obat keras.

Jonathan disebut, membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk memantau pengiriman vape tersebut.

"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung.

Sebelumnya, Jonathan selalu membeli vaoe dari luar negeri. (bbs/ram)

Editor : Juli Rambe
#Vape Mengandung Obat Keras #Jonathan Frizzy