SUMUTPOS.CO- Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pencucian uang (TPPU) yang menjadikan Nikita Mirzani sebagai tersangka diskor. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), karena Nikita Mirzani kembali menyela saat jaksa bertanya.
Selain itu, para pengunjung juga ikut bersuara yang membuat sidang menjadi tidak kondusif.
Ketegangan bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada saksi bernama Doktif terkait pernyataan dalam sebuah percakapan.
"Maksud dari percakapan, 'Aku baru lihat ibu hajar dokter Reza Gladys,' apa yang dimaksud dengan itu?" tanya JPU kepada Doktif yang sedang menjadi saksi di ruang sidang.
"Kalau untuk itu mungkin bisa ditanyakan ke terdakwa. Tapi kalau menurut saya, owner-owner skincare itu harusnya sadar diri, gitu, bukan tambah," jawab Doktif sebelum ucapannya terpotong.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Nikita. Ia merasa jaksa kerap memotong penjelasan saksi dan menilai jalannya sidang tidak adil.
"Jawab! Tunggu! Yang Mulia! Penasihat hukum! Biarin dia bicara dulu loh! Jangan dipotong-potong! Untuk menguntungkan JPU doang!" ujar Nikita.
Melihat suasana yang semakin panas, hakim ketua sempat menenangkan semua pihak di ruang sidang, termasuk meminta Nikita untuk diam. Ia menegaskan bahwa persidangan harus berjalan tertib demi menjaga jalannya proses hukum.
"Ini kalau nggak bisa diatur ya, kita skor dulu ini. Waktu kita ini terbatas, begitu ya. Kita perlu menjaga kesehatan semuanya, kan begitu. Tolong diam semua ya. Tolong diam!" ucap hakim.
Sayangnya, imbauan tersebut tidak langsung meredakan suasana. Bahkan sejumlah pengunjung sidang ikut terbawa emosi. Nikita pun terus melanjutkan protesnya kepada pihak JPU.
"JPU juga harus netral! JPU harus netral! JPU harus netral!" tegas Nikita.
Akhirnya, setelah situasi tak kunjung kondusif, sidang yang semula dimulai pada pukul 11.29 WIB itu dihentikan sementara.
Hakim memutuskan untuk menskors sidang dan menjadwalkan kelanjutannya pada pukul 13.00 WIB.
"Jadi kita, kita skor, sidang dilanjutkan setelah jam 1 siang," tutur hakim.
Diketahui sidang ini digelar untuk mendengar keterangan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu Doktif atau Dokter Detektif. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe