SUMUTPOS.CO- Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi penyebab utama pasangan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma mengakhiri pernikahan mereka.
"Awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis sebagaimana layaknya suami istri. Namun sejak awal bulan Oktober 2021 sampai saat ini sudah tidak rukun, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran," bunyi putusan tersebut dikutip Kamis (7/8/2025).
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1619/Pdt.G/2024/PA.JP menyebutkan bahwa Acha dan Vicky resmi bercerai pada 19 Mei 2025. Informasi tersebut menjadi bukti sah berakhirnya pernikahan mereka di mata hukum.
Perceraian keduanya diputuskan secara verstek, karena pihak tergugat, yaitu Vicky, tidak pernah hadir dalam proses persidangan.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan gugatan cerai dari Acha dan menjatuhkan talak satu ba'in shughra kepada Vicky.
Dalam putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2.358.000 kepada pihak penggugat. "Satu, menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir. Dua, mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Tiga, Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Vicky Kharisma Muriza bin H.Afizal Muis) terhadap Penggugat (Jelita Septriasa binti IR. Sagitta Ahimsha)," jelasnya.
"Empat, membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.358.000 (Dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah)," tambahnya.
Spekulasi mengenai perceraian Acha sejatinya telah mencuat jauh sebelum putusan resmi keluar.
Dalam beberapa unggahan di akun Instagram pribadinya, pelantun lagu Sampai Menutup Mata itu sempat membagikan momen bersama sang anak, Brie, sambil menyematkan tagar #coparenting.
Acha Septriasa dan Vicky Kharisma menikah pada tahun 2016 yang lalu. Mereka sempat tinggal di Autralia tempat Vicky bekerja. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe