SUMUT POS- Sidang lanjutan terkait dugaan vape mengandung obat keras dengan tersangka Jonathan Frizzy dan rekannya kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum itu, Jonathan Frizzy, dalam tanggapannya pada kesaksian para saksi mengklaim hanya menerima sebagian kecil dari total barang yang disebutkan.
"Saya dari yang 50 awal, saya cuma (terima) 10, saya gak tahu isinya apa," kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (13/8/2025).
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga juga menyoroti, keterangan polisi mengenai komunikasi di grup WhatsApp antara para terdakwa yang tak pernah sekalipun menyebut soal obat keras atau kode apa pun.
"Di dalam grup WA-nya, tidak ada pembicaraan masalah etomidate baik itu disebutkan secara langsung maupun di dalam bentuk-bentuk kode," jelasnya.
Lebih lanjut, Andreas Nahot Silitonga menegaskan, kandungan zat dalam barang tersebut memang sulit dideteksi tanpa pemeriksaan khusus.
"Yang datang itu barang di dalam sebuah kemasan dan di dalam kemasannya pun sebenarnya tidak ada tulisannya kandungannya itu mengandung etomidate," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jonathan Frizzy dan teman- temannya diketahui membawa barang vape mengandung obat keras berjenis etimode.
Jonathan Frizzy sempat lama ditahan karena harus pemulihan pasca operasi. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe